Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Terancam Tak Bisa Kampanye

Rakhmat Nur Hakim
Kompas.com - Selasa, 8 September 2020 | 21:03 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJAKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap memimpin pertemuan dengan Mendagri di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan calon kepala daerah yang tertular Covid-19 setelah mendaftar tak akan kehilangan statusnya sebagai peserta Pilkada 2020.

Kendati demikian, sang kandidat terancam tak bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, yakni kampanye.

"Kalau setelah pendaftaran positif, tidak bisa membatalkan status walau sudah positif. Tapi ada regulasi lain, kalau positif Covid-19 harus ada isolasi mandiri. Jadi kemungkinan tidak bisa ikuti tahap selanjutnya atau menjalani perawatan di rumah sakit," kata Arief usai rapat bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: UPDATE: KPU Sebut Ada 46 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Namun, jika calon kepala daerah tersebut sembuh sebelum masa kampanye berakhir, ia diperbolehkan mengikuti kampanye dengan batas waktu yang tersisa.

Kemudian, calon kepala daerah yang masih belum sembuh hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa dipilih. Hanya saja mereka kehilangan masa kampanye sehingga tak bisa menyosialisasikan visi dan misi mereka.

"KPU dalam penyelenggaraan tahapannya bahkan (kalau ada) yang positif saat pemungutan suara masih kami layani, jadi (hanya) tidak bisa ikuti tahapan selanjutnya," ujar Arief.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Diminta Utamakan Keselamatan Pendukung

Ia pun mengingatkan para calon kepala daerah tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkampanye nantinya.

"Pencegahan Covid-19 ini syarat yang mutlak, tidak dapat ditawar, harus dipatuhi semua pihak baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih," lanjut Arief.

Sebelumnya, Arief Budiman mengatakan, ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya dimana ada 37 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Kemendagri Ancam Beri Sanksi Lebih Berat ke Kepala Daerah yang Bebal soal Protokol Kesehatan

Data tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi.

Namun, Arief menyebut ke-46 bakal calon secara spesifik tersebar di 17 provinsi.

Kemudian, Arief mengungkapkan, hingga Selasa masih terdapat 28 daerah yang memiliki satu bakal paslon yang mendaftar ke KPU setempat.

Dengan kata lain, ada potensi paslon tunggal di 28 daerah.

"Secara total masih tetap sama, ada 28 bakal paslon tunggal. Kemarin di daerah-daerah lain ada yang mendaftar sehingga tak jadi ada tambahan bakal paslon tunggal," tutur dia.

PenulisRakhmat Nur Hakim
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+