Video Viral Konser Deklarasi Paslon Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Aturannya?

Ahmad Naufal Dzulfaroh
Kompas.com - Senin, 7 September 2020 | 15:09 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaVideo konser deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS)

KOMPAS.com - Sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS). 

Adalah akun @Irwan2yah yang mengunggah video itu. Ia menuliskan konser tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato.

Unggahan tersebut setidaknya telah dibagikan sebanyak 821 kali dan disukai oleh 1.000 warganet.

Sejumlah warganet pun menyayangkan adanya konser deklarasi tersebut. Akun @syahirularif bahkan meminta agar pasangan calon tersebut didiskualifikasi karena mengabaikan protokol kesehatan.

"Seharusnya paslon ini didiskualifikasi krn tlh dg sengaja mengabaikan prokes Covid. Scr tdk lgsg jk diantara mrk ada yg + dan kmd smp ada yg meninggal mk kegiatan ini tlh sm sj dg mengakibatkan kematian seseorg atau bbrp org," tulis dia.

Atas kejadian itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melayangkan surat teguran kepada Bupati Pohuwato.

"Disampaikan kepada Bupati Pohuwato agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan,” bunyi penggalan surat tertanggal 4 September 2020 itu yang dirilis Humas Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Berencana Sanksi Partai Pengusung Paslon yang Abai Protokol Kesehatan

Lantas bagaimana aturannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5 disebutkan pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan.

Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan pada seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi beberapa prosedur, di antaranya:

  • Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan minimal 1 meter.
  • Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Berencana Sanksi Partai Pengusung Paslon yang Abai Protokol Kesehatan

 

Sementara Pasal 7 menyebutkan, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan.

Seperti menjaga jarak dan memakai alat pelindung diri, minimal masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Dalam Pasal 11 diatur setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Jika kewajiban itu dilanggar maka KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dapat memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

Apabila teguran itu tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal kampanye, di Pasal 57 telah tertulis sejumlah metode yang dapat dilaksanakan, yaitu:

  • Pertemuan terbatas
  • Pertemuan tatap muka dan dialog
  • Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
  • Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  • Pemasangan alat peraga kampanye
  • Penayangan ikan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta
  • Kegatan lain yang tidak melanggara larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
PenulisAhmad Naufal Dzulfaroh
EditorJihad Akbar
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional