Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (tengah) dan Armuji (kedua kiri) berjalan menuju kantor KPU Surabaya untuk pendaftaran calon kepala daerah di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2020). Pasangan Eri Cahyadi dan Armuji maju pada bursa Pilkada Surabaya 2020 diusung PDI Perjuangan, PSI serta enam partai nonparlemen yakni Partai Hanura, PBB, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKPI dan Perindo. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.
Menurut Tito, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.
"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Mendagri Tegur Bupati Wakatobi karena Kumpulkan Massa
"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjutnya.
Oleh karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.
Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.
Baca juga: Mendagri Akui Sudah Ada Arak-arakan dan Konvoi Saat Pendaftaran Peserta Pilkada
"Kami sangat berharap peraturan ini dapat disosilisaikan secepat mungkin. Kita kirimkan juga kepada seluruh kepala daerah dan parpol agar semuanya memahami isi aturannya, " tegas Tito.
Diberitakan, dalam sepekan terakhir, tiga kepala daerah ditegur Mendagri.
Penyebabnya, para bupati tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan massa terkait pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Ketiganya yaitu Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba.
Baca juga: Tak Patuh Protokol Kesehatan, Dua Bupati Petahana di Sultra Ditegur Keras Mendagri
Untuk diketahui, ketiganya merupakan kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020 ini.
Teguran dilayangkan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Sultra Ali Mazi melalui dua surat terpisah.
"Ya benar. Teguran itu merupakan sanksi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir dari Antara.









