KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Rabu, 2 September 2020 | 16:54 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/IRFAN ANSHORIPetugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Coklit mengikuti tes cepat COVID-19 (rapid test) di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (12/7/2020). KPU Kota Blitar menggelar tes cepat terhadap 259 petugas PPDP Pemilu Serentak 2020 sebelum diterjunkan ke masyarakat dalam melakukan pencocokan data pemilih, guna memastikan kesehatan, serta mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 bebas Covid-19.

Oleh karenanya, sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, bakal paslon harus melakukan tes PCR atau swab test lebih dahulu.

"Kalau kemudian tes swab-nya itu dinyatakan positif maka paslon ini tidak diperkenankan hadir di dalam proses pendaftaran," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Satgas Covid-19 Diminta Bahas Detail Protokol Kesehatan di Pilkada

Larangan tentang bapaslon positif Covid-19 hadir saat pendaftaran tertuang pada Pasal 50A Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Meski tak hadir, pendaftaran bakal paslon tersebut tetap dapat diterima dan proses pemeriksaan berkas pendaftarannya dilakukan KPU melalui teknologi informasi.

Setelah proses pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan memberikan surat pengantar kesehatan ke bapaslon.

Baca juga: Anggota DKPP: KPU dan Bawaslu Masih Gamang Terapkan Protokol Covid-19 di Pilkada

Seperti diketahui, untuk dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bapaslon juga harus memenuhi verifikasi pemeriksaan kesehatan.

Bagi calon kepala daerah yang positif Covid-19, pemeriksaan kesehatannya dapat ditunda hingga ia selesai menjalani masa isolasi dan dinyatakan sembuh.

"Kalau negatif Covid maka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pemenuhan syarat calon, sehat jasmani dan rohani," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam kesempatan yang sama.

"Tapi kalo kemudian diindikasikan hasil swab calon ini positif Covid, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda," tuturnya.

Baca juga: Dilarang Mengarak Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran ke KPU

Hasyim mengatakan, jika pemeriksaan kesehatan bapaslon tertunda, tahapan penetapan paslon juga berpotensi menjadi mundur. Dimungkinkan pula pengundian nomor urut paslon yang positif menjadi tertunda.

Tak hanya itu, hal ini juga bisa berpengaruh pada perbedaan masa kampanye antara paslon yang positif Covid-19 dengan yang negatif.

"Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid," kata Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU: Strategi Penanganan Covid-19 Akan Jadi Tema Debat Pilkada

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara, penetapan paslon bakal dilakukan pada 23 September.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+