Perludem Nilai Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:30 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu) menilai, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menggantikan rekapitulasi suara manual pada Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Perludem usai memantau proses uji coba Sirekap yang digelar KPU, Senin (25/8/2020).

Menurut Perludem, berdasarkan proses uji coba tersebut, ada banyak hal yang harus diperbaiki KPU sebelum benar-benar menggunakan aplikasi terbarukan itu pada Pilkada 2020.

"Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar Rabu (26/8/2020).

Baca juga: KPU Hendak Gunakan Aplikasi Rekap Elektronik di Pilkada, Ini Catatan Bawaslu

Heorik mengatakan, KPU perlu melakukan standardisasi ponsel yang digunakan dalam rekapitulasi suara.

Ponsel yang digunakan harus dipastikan memiliki fitur kamera dengan kualitas gambar yang baik.

Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), memfoto berkas penghitungan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital.

"Kemarin kami lihat memang dari pantauan kami banyak telepon genggam yang cukup bervariasi di sana yang digunakan petugas simulasi. Dan memang dalam praktiknya ada beberapa petugas yang sistem tidak bisa membaca hasil fotonya," ujar Heroik.

Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...

Selain itu, KPU dinilai perlu melakukan standardisasi teknik memfoto dan menggunakan fitur potong (crop) yang disediakan Sirekap.

Sebab, jika tidak, petugas mungkin melakukan pemotongan hasil foto, sehingga data rekapitulasi suara yang tercatat dalam berkas penghitungan suara menjadi tidak utuh.

Menurut pantauan Perludem, pada proses uji coba Sirekap kemarin, ditemukan adanya kesalahan konversi angka dari hasil foto Sirekap ke data digital.

Hal ini, kata Heroik, wajib untuk diperbaiki agar Sirekap menghasilkan konversi data yang akurat.

"Secara umum dari infrastruktur teknologi masih memerlukan perbaikan dari sirekap yang kemarin diuji coba KPU," ujar dia.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+