Calon Kepala Daerah Bakal Diwajibkan Swab Test

Dani Prabowo
Kompas.com - Senin, 24 Agustus 2020 | 15:46 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJAKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap memimpin pertemuan dengan Mendagri di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon kepala daerah yang hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan diwajibkan untuk melakukan tes usap atau swab test Covid-19.

Kewajiban itu akan diakomodasi di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru.

Saat ini, KPU tengah mengajukan revisi atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

"Di dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakuan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman seperti dilansir dari Antara, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida Hadiri Rapat Kerja di DPR

Pemeriksaan, sebut dia, diperlukan untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah yang hendak mengikuti pilkada dalam keadaan sehat.

Selain itu, imbuh Arief, juga untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan virus corona pada saat tahapan pilkada diselenggarakan.

"Maka hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," kata dia.

Sebelumnya, di dalam PKPU tersebut belum diatur kewajiban swab test bagi calon kepala daerah.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2020

Kewajiban itu baru sebatas diikuti oleh anggota dan sekretaris jenderal KPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b beleid tersebut, kewajiban untuk melaksanakan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus dilaksanakan secara berkala.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sejumlah prosedur penyelenggaraan pilkada yang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+