Mendagri: Bansos Pemda Tak Boleh Cantumkan Nama dan Foto Kepala Daerah

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 30 Juli 2020 | 19:52 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/AJI YK PUTRAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan paparan dalam rapat kerja perecepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang tahapan Pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar tak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Tito menegaskan, tidak boleh ada bansos yang disertai identitas kepala daerah, seperti foto atau nama.

"Bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemda tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain. Jadi misalnya bansos dari pemerintah kabupaten A, bukan nama bupatinya atau gambarnya," kata Tito saat berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Kamis (30/7/2020) sore.

Baca juga: Tito Karnavian Diminta Galak ke Kepala Daerah yang Politisasi Bansos

Tito mengatakan, meski dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 telah terjadi di beberapa daerah, namun penyaluran bansos tak boleh berhenti.

Sebab, bansos menjadi satu hal terpenting dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kalau kita setop bansos, enggak boleh ya, ini ada Covid, ada orang terdampak, perlu dibantu," ujarnya.

Menurut Tito, potensi politisasi bansos tidak hanya dapat dilakukan calon kepala daerah petahana, tetapi juga nonpetahana.

Calon nonpetahana sangat mungkin memanfaatkan celah tidak meratanya penyaluran bansos dari pemda ke masyarakat untuk meraup keuntungan politik.

Misalnya, menjanjikan warga dengan bantuan sosial yang lebih besar dengan syarat penerima bansos memberikan suara mereka kepada calon nonpetahana.

Baca juga: Bawaslu Ungkap 4 Bentuk Politisasi Bansos Covid-19 pada Pilkada 2020

"Bantuan sosial diberikan, ada yang enggak kebagian, dia kan bisa ekspos kalau enggak kebagian ya," kata Tito.

"(Misal) kalau saya (calon kepala daerah nonpetahana) jadi bupati, saya akan bagi kamu. Atau ada terjadi pembagian, nah kalau saya (calon kepala daerah nonpetahana) jadi bupati nggak beri (bansos) 10 kilo, saya (beri) 20 kilo. Namanya janji kan boleh saja," tutur dia.

Menurut Tito, hal itu menjadi bagian dari kampanye negatif, yakni memanfaatkan kelemahan lawan untuk menguntungkan diri sendiri.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

 

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+