Ketua KPU: Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada

Dani Prabowo
Kompas.com - Kamis, 23 Juli 2020 | 10:06 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/NOVA WAHYUDIKetua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, masyarakat yang hendak menyalurkan suaranya pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak perlu melakukan rapid test terlebih dahulu.

"Tidak, kalau pemilih tidak," kata Arief seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Ia mengatakan, kewajiban rapid test hanya ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Akibat hal itu, KPU telah mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah untuk dapat menggelar rapid test kepada petugas KPPS.

"Tapi kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara," kata dia.

KPU telah menyelenggarakan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya dibangun akan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Baca juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Kemenkes Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Pemilih diwajibkan menggunakan masker saat masuk area tempat pemungutan suara (TPS). KPU akan memberikan sarung tangan plastik ketika pemilih hendak mencoblos kertas suara.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyarankan, sejumlah mekanisme pencoblosan.

Saran itu antara lain membatasi jumlah petugas di TPS, pemberian tinta ke jari pemilih menggunakan metode lama yaitu mencelupkan ke botol tinta, serta menggunakan alat pencoblosan sekali pakai yang mudah ditemukan seperti tusuk sate.

"Mungkin disiapkan saja kaya yang model lama yang dicelupkan. Tapi dari awal sudah kita sampaikan bahwa tidak akan menular melalui tinta, virus ini hanya masuk ke orang lewat saluran napas, nggak lewat jari," kata Yuri dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Rabu (22/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ketua KPU Pastikan Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada Serentak"

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+