Kampanye Pilkada melalui Media Daring Digelar Lebih Lama Dibanding Media Cetak dan Elektronik

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 16 Juli 2020 | 15:40 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaKomisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring.

Menurut Viryan, masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye, lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik.

"Poin pentingnya adalah, media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Segera Revisi PKPU soal Kampanye

"Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," tutur dia.

Viryan merinci, 71 hari masa kampanye media daring  dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.

Sedangkan kampanye media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember atau 31 hari.

Viryan berharap, panjangnya masa kampanye pada media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, media daring dinilai efektif untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.

"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengaktifkan kegiatan kampanye," ujar Viryan.

Baca juga: KPU Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Selain media daring, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020.

Seluruh metode diatur dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada 7 metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) debat publik antar pasangan calon; (d) penyebaran bahan kampanye; (e) pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, (f) penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau (g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni (a) rapat umum disebut juga kampanye akbar; (b) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; (c) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, (d) perlombaan; (e) kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; (f) peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau (g) melalui media daring.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+