Protokol Covid-19 di Pilkada Belum Diundangkan, KPU Terbitkan SE

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Jumat, 19 Juni 2020 | 22:17 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaKomisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

SE yang diterbitkan Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menggelar Pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

SE tersebut terbit lantaran rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan. Padahal, tahapan Pilkada telah berjalan.

"Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelun PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Ini Pasangan yang Sementara Didukung Nasdem untuk Pilkada Karawang

Mengacu pada bunyi SE tersebut, penyelenggara Pilkada diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020.

Seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan virus.

Mulai dari tahapan yang membutuhkan pertemuan langsung, tahapan yang sifatnya mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Saat bertugas, setiap penyelenggaran pemilu wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.

Namun, saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara, petugas harus memakai sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield).

Baca juga: Jika Pilkada Tak Digelar Saat Pandemi, Satu Pemilih Telan Biaya Rp 94.310

Apabila dilakukan pertemuan tatap muka langsung, wajib untuk menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter.

Dalam setiap tahapan, petugas penyelenggara diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis masing-masing.

Petugas penyelenggara yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperbolehkan untuk bertugas. Diwajibkan bagi dia melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan hingga dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah.

Padahal, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman protokol kesehatan dalam melaksanakan Pilkada.

Baca juga: Komisi II: Pemerintah Menjamin Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+