Ancaman Covid-19, Penyelenggara Pilkada Harus Paham Protokol Kesehatan

Deti Mega Purnamasari
Kompas.com - Jumat, 19 Juni 2020 | 16:07 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/32020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Para petugas penyelenggara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki pemahaman tentang protokol kesehatan Covid-19 saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Pasalnya, penyelenggaraan pilkada kali ini akan berbeda mengingat digelar di tengah pandemi Covid-19, sehingga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam diskusi online Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jumat (19/6/2020).

"Aturannya akan pilkada dengan protokol kesehatan. Bagi kami, penyelenggara harus ada pemahaman yang cukup tentang protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Kemendagri Nilai Kerumunan Bisa Dikendalikan

Menurut dia, apabila pihak penyelenggara, mulai dari petugas di KPU dan Bawaslu hingga para petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) memiliki pemahaman protokol kesehatan, maka mereka menjadi ujung tombak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Tidak hanya kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya, tetapi juga kepada para kontestan peserta pilkada itu sendiri.

Ia mengatakan, saat ini masih banyak petugas-petugas penyelenggara pemilu di daerah seperti di kampung-kampung yang belum mengetahui protokol kesehatan itu.

"Karena awal-awal orang tidak tahu soal Covid-19, aparat kita sendiri juga di kampung-kampung masih banyak yang tidak pakai masker, tidak disiplin jaga jarak, dan mematuhi protokol-protokol kesehatan itu," kata dia.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Penyesuaian Dana Pilkada dari APBD

Tak hanya itu, dalam proses tahapan pilkada yang tengah dilakukan, kata dia, harus dipikirkan juga bagaimana sanksi apabila ada petugas penyelenggara dan kontestan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Jika ditemukan demikian, kata dia, maka langkah apa yang akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), itu juga perlu dipikirkan.

"Yang jadi rentan adalah sejauh mana tingkat kepatuhan para calon penyelenggara, masyarakat terhadap protokol kesehatan di setiap tahapan. Karena isunya soal penegakan hukum, bagaimana tingkat kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Mendagri Minta Peserta Pilkada Angkat Isu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Ia mencontohkan, dalam pelaksanaan pilkada pada kondisi normal. Saat pasangan calon akan mendaftar, para pendukungnya kerap kali melakukan iring-iringan dan pawai.

Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan sehingga apabila terjadi penegakan hukumnya pun harus dipikirkan.

"Ini harus di-back up. Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) harus benar-benar kuat," kata dia.

Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020

PenulisDeti Mega Purnamasari
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+