Cegah Covid-19, Anggota Komisi II Sarankan KPU Gunakan E-Voting Saat Pilkada

Ihsanuddin
Kompas.com - Jumat, 5 Juni 2020 | 09:26 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Akbar Bhayu TamtomoE-voting

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Menurut dia, sistem e-voting mulai perlu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"E-voting bisa dilakukan pada masa pendemi ini melihat protokol keamanan yang dilakukan oleh perbankan mengenai pengiriman uang. Kenapa hanya sekedar coblosan tidak bisa dilakukan melalui digital," kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Ada Penundaan Pilkada 2020

Yanuar menilai, KPU masih ada waktu menyiapkan infrastruktur digital, khususnya di daerah yang menjadi zona merah.

Ia meyakini opsi e-voting akan lebih baik dibandingkan memaksa membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi tidak ada partisipasi pemilih.

"Atau justru mengorbankan petugas KPPS di lapangan terinfeksi Covid-19," kata dia.

Baca juga: Gelar Pilkada Saat Pandemi, KPU Berencana Kurangi Kapasitas TPS Jadi 500 Pemilih

Tak hanya saat pemungutan suara, Yanuar juga menegaskan seluruh tahapan Pilkada 2020 harus memenuhi standar protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Terutama saat tahapan kampanye yang selama ini kerap dilakukan dengan mengumpulkan massa.

Oleh karena itu, KPU harus mengatur pola kegiatan kampanye yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada.

"KPU segera ciptakan aturan main kampanye disaat pendemi, calon dan tim suksesnya juga harus kreatif dalam membuat acara dan penyebaran informasi kepada warga," katanya.

Baca juga: Mendagri Sebut Kampanye Akbar Pilkada 2020 Ditiadakan, Bawaslu: Terlalu Jauh Mencampuri

Menurut dia, para calon kepala daerah dapat melakukan kegiatan kampanye door to door karena lebih efektif dibanding pengumpulan warga di lapangan.

"Karena kampanye door to door lebih efektif sesuai dengan protokol kesehatan yang kedepankan jaga jarak atau physical distancing dengan maksimal pertemuan 10 orang dan diunggah ke sosial media," ujarnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, KPU Kurangi Target Partisipasi Pemilih Jadi 77,5 Persen

 

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada Desember nanti pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

 

PenulisIhsanuddin
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+