Pilkada Saat Pandemi, KPU Kurangi Target Partisipasi Pemilih Jadi 77,5 Persen

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 4 Juni 2020 | 16:33 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaAllizha Puti MonarqiKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan partisipasi pemilih di pilkada 2020 sebesar 77,5 persen.

Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan partisipasi pemilihan yang terakhir digelar KPU pada pemilu 2019. Pada saat itu, partisipasi pemilih mencapai 81 persen.

"Kami sudah memplenokan, target partisipasi 77,5 persen," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (4/6/2020).

Viryan mengatakan, pihaknya memang sengaja mengurangi angka partisipasi pemilih. Hal ini karena pilkada 2020 bakal digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni

Selain menurunkan angka partisipasi pemilih, berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus, Viryan mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario.

Misalnya, KPU merancang jumlah pemilih di satu TPS maksimal hanya 500 pemilih. Dalam situasi normal, satu TPS dapat menampung sebanyak 800 orang.

KPU juga berencana mengadakan alat coblos sekali pakai. Alternatif lain, pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai agar tak tertular atau menularkan virus.

Perihal tinta bukti mencoblos, KPU berencana menggunakan tinta semprot, tetes, atau oles. Sehingga pemilih tidak perlu lagi mencelupkan jari ke botol berisi tinta.

Selain itu, akan diupayakan agar sebelum pencoblosan dan sebelum penghitungan suara TPS disemprot cairan disinfektan.

Baca juga: 8 Potensi Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi, Akurasi Daftar Pemilih hingga Politik Uang

"Terkait dengan antrian, di masa lalu atau pada kondisi old normal, pemilih bebas datang di saat mulai pukul 7 sampai dengan pukul 13. Di masa new normal ada imbauan pembagian waktu," ujar Viryan.

"Jadi coba semacam undangan namun tetap kalau dia (pemilih) datang pada waktu yang tidak ditentukan tetap dilayani. Namun tentunya harapan kita semakin terdistribusi pemilih pada seluruh waktu yang tersedia," katanya.

Di samping itu, Viryan mengatakan pihaknya tengah mengembangkan suatu sistem informasi rekapitulasi yang memungkinkan saksi mendapat soft copy hasil rekapitulasi dari sistem tersebut. Sistem ini diharapkan memperkecil perpindahan virus dari tangan ke tangan.

Viryan menyebut, meski menggelar pilkada dalam situasi pandemi, KPU akan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak.

"Kalau kita kembali ke kegiatan old normal maka ancaman keselamatan diri kita semakin tinggi. Jadi kita harus konsisten dengan pendekatan new normal," katanya.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Sepakat Tambah Anggaran untuk Pilkada 2020

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+