Gelar Pilkada Saat Pandemi, KPU Berencana Kurangi Kapasitas TPS Jadi 500 Pemilih

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 4 Juni 2020 | 10:42 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/ABBA GABRILLINKomisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengurangi kapasitas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Jika pada umumnya satu TPS dapat menampung hingga 800 pemilih, maka pada pilkada tahun ini satu TPS maksimal menampung 500 pemilih.

Hal ini diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dentan Komisi II DPR pada Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Sepakat Tambah Anggaran untuk Pilkada 2020

"Salah satu hasil kesimpulan RDP Komisi II kemarin sore adalah perubahan pemilih maksimal dari 800 ke 500 per TPS," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Viryan mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mecegah penularan Covid-19. Pengurangan 300 pemilih di satu TPS diyakini mengurangi konsentrasi massa hingga 37,5 persen.

Dengan berkurangnya jumlah pemilih di TPS, kata Viryan, berkurang pula lama waktu penghitungan suara oleh petugas.

Selain itu, hal ini juga dipercaya dapat menjaga tingkat partisipasi masyarakat lantaran pemilih semakin dekat ke TPS.

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemerintah soal Aturan Khusus Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi

"Hubungan pemilih dengan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) semakin tinggi potensi saling kenal sehingga menambah rasa aman pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan dan menjangkau pemilih (membagi C6 atau formulir pemberitahuan memilih)," tutur Viryan.

Menutur Viryan, KPU bisa saja membuat skenario perluasan TPS dan penambahan bilik, sehingga satu TPS tetap dapat menampung 800 pemilih.

Namun, jika hal itu dilakukan, potensi penularan Covid-19 sulit untuk dihindari.

"Bila dua hal ini dipenuhi, biaya bertambah namun potensi terpapar semakin tinggi," kata Viryan.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+