KPU Didorong Gelar Mitigasi Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Minggu, 17 Mei 2020 | 23:06 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaDirektur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menghadiri sidang putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 sebagai pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar mitigasi risiko pelaksanaan tahapan pilkada di tengah wabah Covid-19.

Hal ini penting sebagai dasar penyusunan protokol pelaksanaan pilkada 2020 yang tahapannya akan dimulai pada Juni mendatang.

"Harus dilakukan mitigasi risiko secara komprehensif oleh penyelenggara pemilu menyangkut pelaksanaan tahapan pilkada dan risiko penyebaran Covid-19 akibat menyelenggarakan tahapan pilkada itu," kata Titi dalam sebuah diskusi daring yang digelar Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Dibayangi Covid-19, Ini 8 Hal yang Harus Dipastikan Terkait Pelaksanaan Pilkada

Menurut Titi, mitigasi ini harus digelar secara holistik dan tidak boleh terburu-buru.

Mitigasi juga harus melibatkan pakar dan orang-orang yang punya kompetensi dalam bidang kepemiluan, supaya kompatibel dengan protokol penanganan Covid-19.

Titi menyebut bahwa penyelenggaraan pilkada harus menjamin hak asasi manusia untuk tetap sehat dan aman.

Artinya, pilkada tidak boleh diselenggarakan dengan membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas pemilih maupun peserta pemilihan.

Baca juga: Wabah Covid-19 Dinilai Bisa Untungkan Calon Petahana Pilkada 2020

"Jadi kalau pilkada mau di tengah pandemi boleh-boleh saja, toh juga ada negara yang bisa melakukan. Tetapi apakah kita bisa meyakinkan bahwa kita bisa memenuhi hak asasi manusia?" ujar Titi.

Melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, Titi menilai bahwa penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020 terlalu berisiko.

Meskipun pemungutan suara digelar Desember mendatang, tetapi banyak tahapan pra pencoblosan yang melibatkan banyak orang dan harus digelar bulan depan.

Alih-alih menggelar pilkada di tahun ini, Titi menyarankan KPU untuk berani menunda pilkada kembali jika rencana pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dinilai tak memungkinkan.

Menurut Titi, jika persoalan ini tak ditanggapi secara serius, bukan tidak mungkin berdampak pada menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi.

Baca juga: Akibat Covid-19, Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak Diprediksi Minim

"Oleh karena itu KPU, menurut kami ya harusnya secara independen, mandiri dan percaya diri sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU, Desember 2020 tidak memadai untuk pelaksanaan pilkada," kata Titi.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Baca juga: Pilkada Desember Dinilai Terlalu Berisiko, KPU Disarankan Kembali Menunda

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Baca juga: KPU: Tahapan Pilkada Bisa Dilanjutkan 6 Juni 2020, tapi Ada Syarat...

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+