Diminta Anggarkan Pilkada Pakai APBN, KPU: Sejak Awal Kami Mendorong Itu

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 2 April 2020 | 17:58 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/HaryantipuspasariPramono Ubaid

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sedari dulu selalu mendorong agar pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun demikian, keputusan sumber pendanaan Pilkada bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan pemerintah dan DPR.

Pernyataan ini merespons sejumlah pengamat pemilu yang mengusulkan supaya dana Pilkada lanjutan 2020 dianggarkan melalui APBD.

"Sejak awal KPU memang mendorong ke depan anggaran Pilkada ini sumber dananya dari APBN," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Menurut Pramono, dengan menganggarkan dana Pilkada melalui APBN, setidaknya ada dua keuntungan yang didapat.

Pertama, dari sisi kepastian waktu, prosesnya lebih mudah.

KPU cukup mengajukan usualan anggaran sebagaimana mengusulkan anggaran Pemilu nasional, selanjutnya KPU tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada mengalokasikan sesuai kebutuhan masing-masing.

"Selama ini kan masing-masing (KPU) daerah berkomunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing, respons daerah yang membuat ketidakpastian waktunya lebih tinggi," ujar Pramono.

Baca juga: Perludem Sarankan Sumber Dana Pilkada Pasca-Penundaan Diambil dari APBN, bukan APBD

Keuntungan kedua, standar biaya menjadi lebih jelas jika sumber dana Pilkada diambil dari APBN.

Selama ini, terjadi ketimpangan anggaran Pilkada karena daerah dengan APBD yang besar dapat menganggarkan biaya Pilkada yang juga besar.

Sebaliknya, daerah dengam APBD kecil hanya menganggarkan biaya Pilkada yang minim.

Meski ada usulan supaya Pilkada lanjutan 2020 dianggarkan melalui APBN, Pramono belum bisa memastikan apakah hal itu bisa terwujud.

Menurut dia, hal itu harus menjadi pembahasan serius melibatkan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah dan DPR.

Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya

"Tentu lagi-lagi ini harus menjadi perbincangan publik, harus dibicangkan masyarakat, agar kita bisa memperbaki pengaturan soal Pilkada," kata Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul ditundanya hari pemungutan suara Pilkada yang diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi, Senin.

Atas keputusan realokasi ini, sejumlah pengamat pemilu mengusulkan agar pendanaan pada Pilkada 2020 kelak dapat dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorDiamanty Meiliana
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+