KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020

Deti Mega Purnamasari
Kompas.com - Minggu, 29 Maret 2020 | 19:58 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat,Rabu (19/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setelah Covid-19 mewabah.

Meski demikian, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menunda seluruh proses penyelenggaraan Pilkada 2020, termasuk hari pemungutan suara yang akan digelar September 2020.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditentukan bahwa penyelenggaraan hari pemunguhtan Pilkada 2020 adalah September. 

Baca juga: Rapid Test Covid-19 di Kota Bekasi, 15 Orang Dinyatakan Positif

"Karena ada wabah, KPU punya keterbatasan karena KPU tidak dapat mengubah ketentuan UU sehingga berinisiatif menunda tahapan. Ini adalah batas maksimal kemampuan KPU untuk partisipasi ikut serta mencegah tersebarnya wabah Covid-19," ujar Feri dalam diskusi melalui video conference, Minggu (29/3/2020).

"Tapi untuk menunda keseluruhan atau menghentikan proses penyelenggaraan September 2020 bukan kewenangan KPU, tapi pembuat UU," lanjut dia.

Ia mengatakan, wabah Covid-19 ini juga tidak pasti kapan akan mereda, sementara ketentuan dalam UU tidak bisa dijalankan apabila terdapat ketidakpastian.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai antisipasi, peraturan pengganti UU (Perppu).

Apalagi, dalam Pasal 22 UU 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa.

Baca juga: Dampak Wabah Covid-19, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada 2020 Selama 1 Tahun

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan jadwal pemungyan suara hingga September 2021.

"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah.

Antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

Sebelumnya diberitakan, KPU resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Baca juga: Pemerintah: Lindungi yang Sakit Covid-19, Jangan Distigmatisasi...

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

PenulisDeti Mega Purnamasari
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+