KPU Diminta Susun Skenario Pilkada Lanjutan dan Susulan untuk Antisipasi Wabah Covid-19

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Selasa, 17 Maret 2020 | 17:05 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Fitria Chusna FarisaKomisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun skenario Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan dan susulan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada tak dapat digelar sebagaimana rencana awal.

Hal ini menyusul perkembangan penyebaran virus corona dan status bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Petakan Daerah yang Tak Bisa Gelar Pilkada karena Corona

Afif mengatakan, Pilkada lanjutan mungkin dilaksanakan jika sebagian tahapan Pilkada di suatu wilayah tidak bisa dilakukan.

Sebagian tahapan itu misalnya yang berlangsung dalam waktu dekat, seperti verifikasi dukungan calon perseorangan.

Sedangkan Pilkada susulan mungkin dilakukan jika suatu wilayah sama sekali tidak bisa melakukan tahapan Pilkada, sedangkan di daerah-daerah lainnya tetap dapat melaksanakan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada secara Keseluruhan Tak Diatur UU, tetapi...

Pemilihan lanjutan dan susulan ini, menurut Bawaslu, sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Meski begitu, menurut Afif, Pilkada lanjutan maupun susulan hanya bisa diterapkan jika mekanisme Pilkada yang sesuai rencana awal tidak dapat berjalan.

Ia menyebut, selama mekanisme Pilkada yang telah dirancang bisa dilaksanakan, maka mekanisme itu tetap dilakukan, namun diperketat dalam beberapa hal untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona.

"Jajaran kita kita haruskan untuk membekali diri dengan alat pembersih tangan dan juga masker untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Afif.

Baca juga: Wabah Corona, KPU Diminta Buat SOP Khusus Pelaksanaan Pilkada 2020

Menurut Afif, sekalipun nantinya KPU memutuskan untuk mewacanakan Pilkada lanjutan dan susulan, keputusan harus diambil melalui pertimbangan lembaga-lembaga yang terkait.

"Saya mendengar informasi, besok, baik KPU dan Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan rapat bersama dengan Menko Polhukam termasuk Mendagri untuk mengambil langkah-langkah strategis," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+