Perludem Nilai Pilkada 2020 Bisa Ditunda untuk Hindari Covid-19, Ini Aturannya

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Selasa, 17 Maret 2020 | 11:49 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaDirektur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya opsi untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 jika keadaannya mendesak.

Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa diterapkan pada sejumlah tahapan, maupun penundaan pemungutan suara yang dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.

Hal ini merespons perkembangan penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

"Bisa saja yang ditunda itu implementasi beberapa tahapan saja, tapi belum tentu berdampak pada hari pemungutan suara," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

"Namun bisa juga berdampak pada pelaksanaan hari pemungutan suara kalau penyelarasan tahapan membuat bergesernya hari pemungutan suara," tuturnya.

Baca juga: KPU Diminta Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020, Antisipasi Penyebaran Corona

Titi mengatakan, kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 telah diatur dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Pasal itu menyebutkan, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Dengan demikian, menurut Titi, tidak sulit bagi KPU mengambil langkah tersebut.

"Kalau KPU dulu saja bisa menemukan legitimasi untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di tengah perdebatan hukum yang ada, tentu akan lebih mudah saat ini bagi KPU dalam merumuskan landasan hukum penundaan implementasi tahapan Pilkada," ujar dia.

Titi menyebutkan, dalam waktu dekat, seharusnya KPU dapat menunda tahapan Pilkada 2020 yang pelaksanaannya harus mengumpulkan orang banyak dalam suatu waktu.

Baca juga: Surat Edaran Ketua KPU: Tunda Kegiatan Massal hingga Akhir Maret

Misalnya, menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada.

"Mestinya KPU tidak membiarkan jajarannya berada dalam risiko sekecil apapun yang bisa berpotensi mereka terpapar penyebaran virus corona," ujar Titi.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+