Jelang Pilkada 2020, Kabareskrim Perintahkan Bentuk Satgas Anti-Politik Uang

Devina Halim
Kompas.com - Kamis, 27 Februari 2020 | 18:58 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRAKabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP tersebut membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara (berdasarkan hasil audit BPK) sekitar Rp37 triliun dan melibatkan Presiden Direktur TPPI Honggo Wendratno yang saat ini masih buron. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimoney Politic dalam rangka Pilkada 2020.

Listyo menuturkan, satgas tersebut nantinya akan bertugas untuk mengawasi sumber dana para pasangan calon yang berkontestasi.

Hal itu diungkapkan Listyo saat memberi sambutan dalam acara bertajuk "Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Sistem Laporan Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020" di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: DPRD Bakal Libatkan KPK dalam Pemilihan Wagub DKI untuk Hilangkan Sentimen Politik Uang

"Silakan mulai dari sekarang bentuk Satgas Antimoney Politic atau Satgas Money Politic untuk melakukan tracking kira-kira para paslon ini akan mencari sumber dana dari mana. Tracking dari sekarang," kata Listyo.

Menurut Listyo, satgas itu akan bermanfaat dalam menangani tren politik uang dalam pilkada. Sebab, tren tersebut diperkirakan akan kembali terjadi pada pilkada tahun ini.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan satgas adalah calon dari petahana.

Baca juga: Pilkada 2020, KPK Awasi Transaksi Politik Uang

Listyo mengatakan, peluang penyalahgunaan dalam mengumpulkan anggaran oleh calon petahana lebih besar.

"Khususnya yang calon dari petahana atau incumbent, maka peluang-peluang untuk memanfaatkan jabatannya dalam rangka mengumpulkan anggaran itu tentunya akan besar," tutur dia.

"Jadi saya minta anggota mengawasi itu jangan sampai karena kepentingan yang bersangkutan terpilih lagi, terus kemudian melakukan pelanggaran hukum. Itu yang harus kita proses," sambung dia.

PenulisDevina Halim
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+