Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP tersebut membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara (berdasarkan hasil audit BPK) sekitar Rp37 triliun dan melibatkan Presiden Direktur TPPI Honggo Wendratno yang saat ini masih buron. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
*** Local Caption ***
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimoney Politic dalam rangka Pilkada 2020.
Listyo menuturkan, satgas tersebut nantinya akan bertugas untuk mengawasi sumber dana para pasangan calon yang berkontestasi.
Hal itu diungkapkan Listyo saat memberi sambutan dalam acara bertajuk "Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Sistem Laporan Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020" di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: DPRD Bakal Libatkan KPK dalam Pemilihan Wagub DKI untuk Hilangkan Sentimen Politik Uang
"Silakan mulai dari sekarang bentuk Satgas Antimoney Politic atau Satgas Money Politic untuk melakukan tracking kira-kira para paslon ini akan mencari sumber dana dari mana. Tracking dari sekarang," kata Listyo.
Menurut Listyo, satgas itu akan bermanfaat dalam menangani tren politik uang dalam pilkada. Sebab, tren tersebut diperkirakan akan kembali terjadi pada pilkada tahun ini.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan satgas adalah calon dari petahana.
Baca juga: Pilkada 2020, KPK Awasi Transaksi Politik Uang
Listyo mengatakan, peluang penyalahgunaan dalam mengumpulkan anggaran oleh calon petahana lebih besar.
"Khususnya yang calon dari petahana atau incumbent, maka peluang-peluang untuk memanfaatkan jabatannya dalam rangka mengumpulkan anggaran itu tentunya akan besar," tutur dia.
"Jadi saya minta anggota mengawasi itu jangan sampai karena kepentingan yang bersangkutan terpilih lagi, terus kemudian melakukan pelanggaran hukum. Itu yang harus kita proses," sambung dia.









