Cegah Pelanggaran Pilkada oleh Petahana, Mendagri Rilis Surat Edaran

Deti Mega Purnamasari
Kompas.com - Rabu, 12 Februari 2020 | 09:36 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi potensi pelanggaran kepala daerah atau pejabat yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut merupakan upaya preventif agar kepala daerah sebagai petahana yang maju kembali saat pilkada tidak menyalahgunakan wewenangnya.

"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Kemendagri: Total Anggaran Pilkada 2020 Rp 15 Triliun

Bahtiar mengatakan, penerbitan SE pada 21 Januari 2020 tersebut merupakan upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran itu.

Dengan demikian, SE tersebut harus dipedomani oleh para kepala daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020.

Surat tersebut memuat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali saat pilkada. Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan itu antara lain melarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kemudian, ada larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

"Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri," ujar Bahtiar.

Baca juga: Ratusan Petahana Berpotensi Ikut Pilkada, Kemendagri Siapkan Plt

Tidak hanya itu, pelayanan publik juga dipastikan harus terus berjalan dan hangan sampai berkurang kualitasnya hanya karena pelaksanaan Pilkada 2020.

Kemendagri, kata Bahtiar, akan mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada 2020.

PenulisDeti Mega Purnamasari
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+