Ratusan Petahana Berpotensi Ikut Pilkada, Kemendagri Siapkan Plt

Dian Erika Nugraheny
Kompas.com - Selasa, 28 Januari 2020 | 20:56 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, saat memberikan keterangan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara tugas kepala daerah petahana yang kembali mengikuti pilkada.

Plt kepala daerah bisa diambilkan dari wakil kepala daerah atau pejabat lain di daerah.

"Bagaimana kalau kosong kepala daerahnya? Kan ada Plt. Kalau wakil kepala daerahnya tidak maju (pilkada), maka otomatis wakil kepala daerahnya yang menjabat Plt kepala daerah," ujar Bahtiar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Mendagri: 224 Petahana Berpotensi Ikut Pilkada 2020

Sementara itu, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana sama-sama maju di pilkada, maka posisi Plt bisa diisi oleh pejabat daerah.

"Jika keduanya (kepala daerah dan wakil) sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada, maka untuk kabupaten/kota aturannya Plt adalah pejabat tinggi pratama. Artinya minimal pejabat eselon II. Kalau untuk gubernur aturannya (Plt) adalah pejabat tinggi madya," kata Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar mengungkapkan jumlah pasti petahana yang dipastikan maju kembali di Pilkada 2020 baru bisa dipastikan pada Juli 2020.

Berdasarkan tahapan, program dan jadwal pilkada 2020, pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan pada 16-18 Juni.

Kemudian penetapan calon kepala daerah peserta pilkada 2020 dijadwalkan pada 8 Juli.

"Saya belum tahu pastinya, tunggu bulan keenam (dan ketujuh). Kalau data potensi yang ada saat ini kan baru berdasarkan laporan Bawaslu RI kepada kami. Artinya belum tentu terjadi, " tutur dia.

"Jadi potensi petahana akan maju lagi 224 orang. Tetapi apakah benar terjadi nanti kita lihat nanti, " tambahnya.

Baca juga: Ketua KPU Harap Anggaran Pilkada 2020 Dicairkan Tepat Waktu

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 224 petahana (kepala daerah incumbent) yang berpotensi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Sehingga, Tito memperkirakan akan ada banyak Plt kepala daerah karena kondisi ini.

"Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, sebanyak 224 incumbent berpotensi kembali mencalonkan diri," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Selasa (27/1/2020).

Nantinya, lanjut dia, begitu mereka (petahana) mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada, maka posisinya akan digantikan sementara waktu oleh Plt kepala daerah.

"Nanti ada 224 incumbent, begitu mereka mendaftar, maka akan di Plt kan. Kira-kira berarti akan ada banyak Plt," ungkap Tito.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.

Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU, Jumlahnya 105 Juta

Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

Adapun DP4 yang diserahkan, yakni sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan.

Jumlah ini tersebar di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada. 

 

PenulisDian Erika Nugraheny
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+