Jelang Pilkada 2020, Bupati Jember Lakukan Mutasi Besar-besaran terhadap PNS

Kontributor Jember, Bagus Supriadi
Kompas.com - Rabu, 8 Januari 2020 | 12:36 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaBagus SupriadiPelantikan dan pengukuhan terakhir pejabat Pemkab Jember yang digelar Selasa malam oleh Wabup Abdul Muqiet Arief

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Faida melakukan mutasi terhadap 726 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Proses mutasi dilakukan selama 5 hari hingga Selasa (7/1/2020) malam.

Mutasi ini dilakukan bupati menjelang Pilkada 2020. Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arief mengatakan, pelaksanaan mutasi dan pengukuhan tersebut menggunakan SOTK yang baru.

”Ini adalah hari terakhir bupati boleh melakukan mutasi, dalam kaitan dengan peraturan Pemilu,” katanya seusai pelantikan dan pengukuhan kepada KOMPAS.com di Aula Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa  malam.

Baca juga: Satu Pasangan Ajukan Diri Maju di Pilkada Jember Melalui Jalur Independen

Menurut dia, pelantikan tersebut digelar marathon karena 8 Januari 2020 merupakan hari terakhir aesuai aturan. Petahana yang maju dalam Pilkada 2020 tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon.

Muqiet berpesan pada para ASN tersebut akan mereka lebih banyak melihat, lebih banyak mendengar daripada berbicara. Sebab, pejabat sedang mendapat sorotan dari masyarakat terkait kinerja mereka masing-masing.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Sidoarjo Sempat Berada 6 Jam di Polda Jatim

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegur bupati Jember agar mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK). Dia merekomendasikan untuk mengembalikan pada SOTK yang lama.

Hermanto Rohman, pakar kebijakan publik dari Universitas Jember, menilai seharusnya bupati mengajukan keberatan terlebih dahulu terkait teguran Kemendagri terkait SOTK.

“Bupati tidak bisa meniadakan surat Mendagri, kalau menyikapinya, harus mengajukan keberatan dulu,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Minta Natuna Jadi Provinsi, Plt Gubernur Kepri Tidak Setuju

Pertimbangannya adalah bupati akan menyesuaikan teguran Mendagri sesuai aturan terbaru terkait jabatan eselon IV dari Pemerintah Pusat.

“Kedua, memastikan Perbup SOTK dulu sebagai rumah, baru kemudian menata dan menyiapkan jabatan,” tandasnya.

PenulisKontributor Jember, Bagus Supriadi
EditorCaroline Damanik
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+