KPU: Beban Kerja KPPS Pilkada 2020 Lebih Ringan Dibandingkan Pemilu 2019

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 25 November 2019 | 15:26 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/ MOH NADLIRKomisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yakin beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc pada Pilkada 2020 tidak akan seberat peneyelenggara Pemilu 2019.

Pasalnya, dibandingkan pemilu, penyelenggaraan pilkada lebih sederhana.

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau ini kan pilkada surat suaranya juga lebih simpel. Mungkin formulirnya juga akan lebih sedikit," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: KPU Surakarta Dapat Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 15 Miliar

Evi mengakui bahwa beban penyelenggara pemilu ad hoc tahun 2019 memang berat.

Sebab, dalam pemilu, ada lima pemilihan sekaligus yang mengakibatkan adanya lima surat suara yang berbeda, terdiri dari surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Banyaknya surat suara dan persiapan penyelenggaraan itulah, kata Evi, yang kemudian mengakibatkan penyelenggara pemilu menjadi kelelahan sehingga memakan banyak korban.

"Itu kan memakan waktu yang cukup banyak. Kerja yang cukup berat mulai dari persiapan sampai ke pelaksanaannya dan penyelesaian penghitungannya," ujar dia.

Evi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di daerah-daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penyelenggara ad hoc Pilkada 2020.

Baca juga: KPU: 270 Daerah Telah Sepakati Anggaran Pilkada 2020

Mereka yang nantinya bisa menjadi penyelenggara adalah yang dinyatakan sehat dan mampu secara fisik oleh dinas kesehatan setempat.

"Nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman di daerah supaya bisa dioptimalkan untuk bisa dilakukan apakah serentak. Misalnya melakukan pemeriksaan kesehatan dan kerja samanya dengan dinas kesehatan," kata Evi.

Untuk diketahui, KPU berencana membatasi usia penyelenggara pilkada ad hoc. Dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.

"PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal, nggak ada, karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Plt Dirjen Polpum Kemendagri Setuju Pilkada 2020 Tetap Langsung

Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

 

Kompas TV Sejumlah mahasiswa asing menanam akar wangi di bantaran sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah. Hal ini demi mencegah erosi dan menyelamatkan lingkungan. Mahasiswa asal Jepang dan Belanda ini bergabung dengan relawan Palang Merah Indonesia. Akar wangi dipilih karena akarnya kuat, sehingga mencegah erosi dan sungai tak alami pendangkalan. Yuk, selamatkan lingkungan! Bule aja penduli, masa kita nggak! #selamatkanlingkungan #solo #akarwangi



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorFabian Januarius Kuwado
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+