Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Devina Halim
Kompas.com - Rabu, 6 November 2019 | 17:10 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaDok. Kemendagri

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau mengambil sikap soal rancangan Peraturan KPU tentang larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada 2020.

Tito ingin mendengar aspirasi publik terlebih dahulu mengenai wacana itu.

"Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu," ujar Tito di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).

"Saya lebih mengutamakan mendengarkan aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," lanjut dia.

Baca juga: Hendak Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU Klaim Tak Langgar HAM

Tito kemudian menjelaskan perubahan konsep pemasyarakatan.

Awalnya, konsep pemasyarakatan atau menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukan adalah pembalasan.

Dahulu orang yang berbuat kejahatan dan menyusahkan orang lain dapat dijebloskan ke penjara agar pelaku juga dapat merasakan kesusahan yang ia timbulkan.

Seiring waktu berjalan, konsep tersebut berubah. Tito menyinggung teori kriminologi, yaitu "fight crime, not the criminal".

Maka dari itu, konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi. Artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali.

Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?

"Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya. Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi," tutur dia.

Kaitannya dengan larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada, Tito menegaskan, seorang narapidana korupsi masih memiliki hak politik.

Apabila eks koruptor dilarang ikut pesta demokrasi, artinya Indonesia akan kembali ke zaman di mana konsep rehabilitasi adalah pembalasan.

Dengan konsep rehabilitasi, eks koruptor semestinya diberikan kesempatan kembali.

Lebih jauh, mantan Kepala Polri itu mengakui, larangan eks koruptor maju dalam Pilkada itu masih dalam tahap rancangan. Ia pun menyerahkan soal larangan itu ke publik sendiri.

"Itu masih menjadi wacana, dibicarakan, dari KPU untuk diajukan, dibicarakan. Kemarin itu sudah di Komisi II DPR, prinsip dari kita, terserah publik," ungkap Tito.

Baca juga: KPU Ngotot Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. 

 

Kompas TV Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, akhirnya menetapkan satu orang anggota ormas berinisial MA sebagai tersangka. MA ditangkap setelah kedapatan mengancam warga saat meminta jatah parkir di salah satu minimarket dengan menggunakan senjata tajam.<br /> <br /> Aksi pemerasan dilakukan pelaku seusai melakukan demonstrasi di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, saat meminta jatah parkir di sejumlah minimarket hingga viral di media social. Polisi menyita golok yang digunakan tersangka.<br /> <br /> Selain menangkap satu orang sebagai tersangka polisi juga menangkap 90 orang preman jalanan di sejumlah lokasi parker.<br /> Beberapa di antaranya bahkan anak di bawah umur.<br />



PenulisDevina Halim
EditorFabian Januarius Kuwado
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+