KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 4 November 2019 | 18:30 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaKetua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk ke dalam Undang-Undang Pilkada.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arief mengatakan, aturan itu mesti dimuat di dalam UU Pilkada. Sebab, aturan itu dinilai sangat baik sehingga tidak cukup tercantum di dalam PKPU saja, tapi harus dimasukkan ke dalam regulasi yang lebih mengikat.

Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Arief berkaca pada Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan frasa larangan eks koruptor maju dalam pemilu legislatif pada PKPU Pileg, 2018 lalu.

Alasan MA saat itu adalah karena tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor menjadi calon angota legislatif dalam UU Pemilu.

Agar pembatalan tersebut tidak terjadi lagi, KPU berharap UU Pilkada bisa direvisi secepatnya.

"Saya berharap kalau UU itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan itu," ujar Arief.

Apabila PKPU itu tidak termuat di dalam UU Pilkada, Arief berharap seluruh elemen mendukungnya.

Baca juga: Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada

Dengan demikia, tidak ada pihak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung layaknya PKPU Pemilu Legislatif, hingga akhirnya dibatalkan.

"Problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Kalau semua pihak menilai bahwa ini penting untuk diatur, kan enggak akan ada yang melakukan judicial review. Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," lanjut dia. 

 

Kompas TV Seekor harimau Sumatera terekam kamera sejumlah pekerja perusahaan ladang minyak atau PT. BOB di Kabupaten Siak, Riau, yang juga merupakan kawasan Taman Nasional Zamrud dan habitat harimau Sumatera di Riau. Dalam rekaman video, terlihat harimau Sumatera berjalan di sekitar jalan poros kilometer 23 yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Komplek Perumahan PT. BOB. Mengantisipasi adanya gangguan, petugas balai besar konservasi sumber daya alam Riau diturunkan ke lokasi. Rencananya BBKSDA Riau akan memasang tanda peringatan perlintasan harimau Sumatera di sejumlah lokasi.



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorFabian Januarius Kuwado
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional