JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpendek masa kampanye Pilkada 2020.
Dibandingkan dengan Pilkada tahun 2018 yang memiliki masa kampanye 129 hari, masa kampanye pada Pilkada 2020 dipangkas menjadi 71 hari.
"Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan Pilkada sebelumnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Aturan soal masa kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, PDI-P Minta Kader di Daerah Ambil Ancang-ancang
Dalam PKPU tersebut. diatur bahwa masa kampanye dilaksanakan selama 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020.
Metode kampanye yang diberlakukan pun masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, himgga pemasangan alat peraga.
Ada pula debat terbuka antarpasangan calon serta kampanye melalui media massa.
Pemangkasan waktu kampanye Pilkada 2020 ini sendiri diketahui dilakukan atas permintaan DPR RI. DPR sebelumnya mengusulkan agar KPU merancang masa kampanye antara 60-70 hari.
Namun demikian, Arief menyebut, pihaknya tidak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini berpotensi mengganggu tahapan Pilkada lain.
Baca juga: Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020
Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya digelar tanggal 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menggarap Peraturan KPU lainnya yang berkaitan dengan Pilkada 2020.
Menurut dia, PKPU-PKPU Pilkada mendatang tidak akan jauh berbeda dengan PKPU Pilkada selanjutnya. Karena hingga saat ini tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada.
"Kecuali ada faktor lain ya, ada fakta hukum baru yang lain. Misal ada putusan MK terkait judicial review UU, kemudian putusan Mahkamah Agung misalnya ada judicial review terhadap Peraturan KPU, maka itu akan menyesuaikan," ujar Arief.