KPU Pangkas Masa Kampanye Pilkada 2020 Menjadi 71 Hari

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 22 Agustus 2019 | 06:16 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaKetua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpendek masa kampanye Pilkada 2020.

Dibandingkan dengan Pilkada tahun 2018 yang memiliki masa kampanye 129 hari, masa kampanye pada Pilkada 2020 dipangkas menjadi 71 hari.

"Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan Pilkada sebelumnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Aturan soal masa kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, PDI-P Minta Kader di Daerah Ambil Ancang-ancang

Dalam PKPU tersebut. diatur bahwa masa kampanye dilaksanakan selama 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020.

Metode kampanye yang diberlakukan pun masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, himgga pemasangan alat peraga.

Ada pula debat terbuka antarpasangan calon serta kampanye melalui media massa.

Pemangkasan waktu kampanye Pilkada 2020 ini sendiri diketahui dilakukan atas permintaan DPR RI. DPR sebelumnya mengusulkan agar KPU merancang masa kampanye antara 60-70 hari.

Namun demikian, Arief menyebut, pihaknya tidak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini berpotensi mengganggu tahapan Pilkada lain.

Baca juga: Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020

Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya digelar tanggal 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menggarap Peraturan KPU lainnya yang berkaitan dengan Pilkada 2020.

Menurut dia, PKPU-PKPU Pilkada mendatang tidak akan jauh berbeda dengan PKPU Pilkada selanjutnya. Karena hingga saat ini tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada.

"Kecuali ada faktor lain ya, ada fakta hukum baru yang lain. Misal ada putusan MK terkait judicial review UU, kemudian putusan Mahkamah Agung misalnya ada judicial review terhadap Peraturan KPU, maka itu akan menyesuaikan," ujar Arief.

 

Kompas TV Gelaran pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung tahun depan mulai diramaikan sejumlah nama dari keluarga Presiden Jokowi. Salah satunya menantu Joko Widodo, Bobby Nasution. Putra asli Sumatera Utara ini tak menutup peluang masuk ke dunia politik dengan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Wali Kota Medan. Tak hanya Bobby, nama putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep juga masuk dalam bursa pemilihan kepala daerah setelah sebelumnya Unisri Surakarta menyebut keduanya memiliki popularitas yang tinggi di survei calon Wali Kota Solo. Menanggapi peluang dua putranya masuk dalam survei Pilkada Solo, Presiden Jokowi mengaku senang dan menyerahkan sepenuhnya ke kepada Gibran dan Kaesang. Gelaran pilkada serentak 2020 tak lama lagi. Bursa calon kepala daerah pun siap diperebutkan. Salah satu yang ramai di perbincangkan adalah nama putra serta mantu dari Presiden Jokowi. Lalu seberapa besarkah peluang dari Giibran, Kaesang dan Bobby untuk terjun di panggung politik tanah air? Akankah mereka mengikuti jejak sang ayah? Kita membahasnya bersama staf ahli bidang komunikasi politik Kantor Staf Kepresidenan, Ali Muhtar Ngabalin dan juga ada analis politik, Hendri Satrio. #KeluargaJokowi #Pilkada2020 #GibranRakabuming



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorFabian Januarius Kuwado
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional