KPU Sebut Wacana E-Rekapitulasi Belum Masuk Rancangan Aturan Pilkada 2020

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Rabu, 10 Juli 2019 | 23:44 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/ABBA GABRILLINKomisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, wacana rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekapitulasi belum diatur dalam rancangan Peraturan Pilkada 2020.

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 masih dalam pembahasan.

"(E-rekap) belum masuk dalam rancangan PKPU Pilkada," kata Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada sudah disampaikan KPU kepada DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/7/2019).

Rapat tersebut menyepakati rancangan PKPU Pilkada, tetapi hanya terkait tahapan program dan jadwal serta anggaran Pilkada.

"Kemudian pembahasan e-rekap terus berjalan," ujar Viryan.

Meski belum ada pembahasan final soal penggunaan e-rekapitulasi, menurut Viryan, tidak ada yang memberikan respons negatif atas wacana tersebut ketika RDP.

Viryan mengungkapkan, seluruh pihak memberikan dukungan moril, mendorong KPU untuk mengembangkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang kini sudah ada, supaya kelak bisa dijadikan sistem e-rekapitulasi yang menghasilkan data suara resmi.

Baca juga: Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru

Viryan mengaku, KPU masih terus menggodok sejumlah alternatif terkait wacana e-rekapitulasi Pilkada untuk dapat menemukan formula yang tepat.

"Kalau ini kemudian sudah mendapat pola yang pas dan kita siap, maka kami akan menyampaikan salah satunya adalah dimungkinkan terjadi perubahan tahapan nantinya, misalnya waktu rekapitulasi manual tidak ada lagi," kata Viryan.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mulai melakukan registrasi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 sejak Senin. MK akan menyidangkan 260 sengketa Pemilu Legislatif dari 340 yang diajukan. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai 9 sampai 12 Juli mendatang.



PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional