JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebagai dasar menyusun DPT Pilkada 2020.
DPT tersebut ditetapkan KPU pada 8 April 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 192.866.254 orang.
Data ini nantinya akan disinkronkan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang paling mutakhir.
"Ini jadi basis awal, dia (DPT Pemilu 2019) akan menjadi sumber saja untuk disinkronkan (dengan DP4)," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: KPU Tunggu Pemerintah dan DPR Jadwalkan Rapat Konsultasi Peraturan Pilkada 2020
DP4 sendiri disusun oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Arief mengatakan, hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dengan DP4 yang paling mutakhir akan digunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020.
"Jadi disinkronkan dulu. Kan ada orang lahir, ada orang meninggal, nah data terakhir itu akan disinkronkan dengan data pemilih terakhir, baru nanti kita jadikan DPS," ujar Arief.
Arief mengakui bahwa DPT Pemilu 2019 banyak menuai kritik karena dianggap bermasalah.
Baca juga: KPU Daerah Bakal Susun Anggaran Pilkada 2020
Namun demikian, kritik tersebut justru akan digunakan oleh KPU untuk memperbaiki daftar pemilih Pilkada 2020.
"Setiap catatan, masukan, kalau memang itu harus membuat DPT diperbaiki, dikoreksi tentu kita akan lakukan koreksi. Tapi kalau sudah baik, benar, kita nggak akan lakukan perubahan," kata Arief.
Adapun tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2019. Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.