Tari Tortor: Gerakan, Pola Lantai, Properti, Iringan, dan Maknanya

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Shutterstock/Raditya Pementasan Tari Tortor di depan Rumah Adat Batak

KOMPAS.com - Tari Tortor adalah tarian tradisional yang berasal dari Sumatera Utara.

Keberadaan Tari Tortor menjadi bagian penting bagi budaya dan adat dari suku Batak.

Baca juga: Tari Tortor, Tarian Tradisional Sumatera Utara

Dilansir dari laman Kemendikbud, sejarah Tari Tortor diperkirakan telah ada sejak zaman batak purba yang digunakan dalam upacara persembahan bagi roh leluhur.

Tortor pada awalnya bukanlah sebuah tarian namun pelengkap gondang (uning-uningan) berdasarkan kepada falsafah adat itu sendiri.

Baca juga: Tari Tortor: Sejarah, Asal Daerah, Gerakan, dan Fungsi

Di dalam upacara-upacara adat di Mandailing dimana uning-uningan dibunyikan (margondang), selalu dilengkapi dengan acara manortor.

Pada awalnya manortor merupakan hal yang sakral dan hanya diadakan pada acara-acara adat margondang saja.

Baca juga: Menyaksikan Tortor Batak Asli Tak Perlu ke Lagu Boti, di Medan Juga Ada

Saat pengaruh agama Kristen masuk di wilayah ini, Tari Tortor berubah menjadi sebuah kesenian yang menjadi bagian dari kebudayaan Batak.

Dalam perkembanganya, manortor juga sudah dilakukan pada acara-acara hiburan dengan gerak yang dimodifikasi sedemikian rupa agar lebih menarik dan mengarah menjadi bentuk tarian.

Gerak Tari Tortor

Gerakan Tari Tortor sangatlah sederhana sehingga mudah dipelajari oleh semua kalangan.

Tak heran jika kemudian banyak orang yang pertama kali mencobanya akan langsung bisa menguasai gerakannya.

Gerakan Tari Tortor terbatas pada gerakan telapak tangan yang melambai naik turun secara bersamaan dan gerak hentak kaki yang mengikuti iringan musik magondangi.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah macam-macam gerakan Tari Tortor:

  1. Pangurdot, yaitu gerakan Tari Tortor yang menggunakan seluruh anggota badan.
  2. Pangeal, yaitu gerakan yang melibatkan bagian pinggang hingga kepala, namun berat tubuh bertumpu pada telapak kaki.
  3. Pandenggal, yaitu gerakan gemulai anggota tubuh secara keseluruhan.
  4. Siangkupna, yaitu gerakan yang difokuskan pada bagian leher, dan diselaraskan dengan gondang dan urdot.
  5. Hapunann, yaitu ekspresi yang ditampilkan oleh penari Tortor, dan mewakili suasana dalam pementasan.

Sebagai catatan, seorang penari Tortor tidak diperkenankan mengangkat kedua tangannya melebihi bahu.

Apabila aturan tersebut dilanggar maka diyakini penari tersebut akan memperoleh kesialan.

Pola Lantai Tari Tortor

Karena tarian ini memiliki gerak yang sederhana, maka Tari Tortor memiliki dua pola lantai yaitu lurus sejajar dan melingkar.

Perubahan pola lantai yang dilakukan dalam Tari Tortor menyesuaikan dengan ketukan irama dan tempo yang dimainkan.

Tari Tortor sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari Sumatera UtaraKemdikbud.go.id Tari Tortor sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari Sumatera Utara

Properti Tari Tortor

Properti utama dalam Tari Tortor adalah busana yaitu mengenakan kain ulos yang merupakan tenunan khas Batak.

Sementara properti patung digunakan sesuai maksud dari tujuan pertunjukan Tari Tortor.

Jika Tari Tor To ditampilkan dalam ritual keagamaan maka patung bau menjadi properti wajib.

Penggunaan properti berupa patung yang dibuat dari batu merupakan ciri khas utama dari pertunjukan tari Tortor pada masa silam.

Keunikan dari patung batu pada Tari Tortor adalah dapat bergerak dan menari seiring bunyi tetabuhan musik setelah dimasuki oleh roh nenek moyang.

Sedangkan jika Tortor dimaknai sebagai sarana hiburan, maka penari bisa melakukannya tanpa menggunakan properti apapun.

Iringan Tari Tortor

Pertunjukannya Tari Tortor tidak menggunakan iringan tabuhan alat musik tradisional Sumatera Utara yang disebut Magondangi.

Magondangi terdiri dari beberapa jenis alat musik, yaitu gondang, tagading, terompet khas Batak, seruling, sarune kalee, hesek, odap, gordang, ogung, doal, oloan, dan panggora.

Keunikan Tari Tortor terletak pada penggunaan gondang yang jumlah ada sembilan, sehingga juga dikenal sebagai gondang sembilan.

Makna Tari Tortor

Meski sama- sama memiliki makna sebagai sarana penyampaian batin baik kepada roh-roh leluhur maupun kepada orang yang dihormati, Tari Tortor dibedakan berdasarkan peruntukannya.

Jenis Tari Tortor dibagi ke dalam 3 peruntukan, yaitu Tortor Pangurason (dilaksanakan pada acara pesta besar), Tortor Sipitu Cawan (dilaksanakan pada saat acara pengangkatan raja), dan Tortor tunggal panaluan (ritual yang digelar ketika suatu desa sedang dilanda musiba oleh para dukun sebagai upaya untuk mendapatkan petunjuk).

Sumber:
warisanbudaya.kemdikbud.go.id/
jadesta.kemenparekraf.go.id
www.tribunnewswiki.com
medan.kompas.com

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden