Antisipasi Lonjakan PMK Setelah Idul Adha, DKPP Kota Bandung: Daging Kurban Sebaiknya Dibungkus Plastik

Kamis, 7 Juli 2022 | 11:11 WIB
Shutterstock Ilustrasi daging kurban, pengemasan daging kurban, bungkus daging kurban

KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Adha, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi kekhawatiran bagi masyarakat.

Meski tidak menular ke manusia, namun penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan kambing ini dapat menular dengan cepat ke hewan ternak lainnya.

Dilansir dari laman siagapmk.id, sebaran kasus PMK di Indonesia hingga Kamis (7/7/2022) telah mencapai 21 provinsi dan 234 kabupaten atau kota tertular.

Menurut laporan tersebut, 332.565 ekor hewan ternak terinfeksi PMK, 114.195 telah sembuh, 2.119 mati, 2.907 lainnya dipotong bersyarat. Dengan begitu, 213.285 ekor hewan ternak masih dinyatakan belum sembuh.

Adapun jenis hewan ternak yang telah terinfeksi PMK antara lain, sapi, kambing, domba, kerbau, dan babi.

Baca juga: Terima 1.700 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Buleleng Mulai Vaksinasi di 2 Desa

Kasus PMK di Kota Bandung

Sementara itu, dilansir dari laman yang sama, hewan ternak yang sakit akibat terinfeksi PMK mencapai 328 ekor, 102 ekor sembuh, 3 ekor dipotong bersyarat, dan 2 ekor mati.

Dari data tersebut diketahui bahwa sisa kasus PMK di Kota Bandung sebanyak 221 ekor, sedangkan vaksinasi baru dilakukan kepada 209 ekor hewan ternak.

Anjuran DKPP Kota Bandung

Mengantisipasi lonjakan kasus PMK setelah Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah mengatakan, daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebaiknya tidak dibungkus dengan besek.

"Yang bagus itu pakai plastik dan plastiknya yang organik. Minimal plastik bening bukan daur ulang," kata Ermariah, di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022), dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Kasus PMK Aktif di Kendal Capai 309 Sapi di 10 Kecamatan

Seperti yang diketahui, pembagian daging kurban di sejumlah wilayah menggunakan besek berlapis daun pisang agar lebih ramah lingkungan.

Akan tetapi, daging kurban disarankan tidak dikemas menggunakan besek di tengah wabah PMK. Pasalnya, cairan daging dapat menetes di berbagai tempat dan berisiko menulari hewan ternak rentan lainnya bila mengandung virus.

"Kalau pakai besekan, saat sampai di rumah, dagingnya direbus, besekan atau daunnya dibuang ke tempat sampah. Dari sana nantinya daun dibuang ke penampungan sampah, ada peluang kambing yang ada di sana makan daun tersebut," jelasnya.

Di samping itu, besek yang terbuat dari bau juga akan menyerap bau, kotoran, dan bakteri dari daging di dalamnya.

"Bambu juga sama. Itu akan sulit dibersihkan karena menempel," ucapnya.

Baca juga: Cegah Meluasnya PMK Jelang Idul Adha, DPPKP dan Polres Purworejo Cek Ternak di 16 Kecamatan

Oleh karena itu, ia menyarankan untuk membungkus daging kurban dengan menggunakan plastik bening.

"Kalau dibungkus pakai plastik, plastiknya tinggal direndam air panas, nanti virusnya mati dan plastiknya boleh dibuang ke tempat sampah, jangan dibuang sembarangan," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden