Wabah PMK Marak Jelang Idul Adha, Simak Tips Mengolah Daging Kurban Menurut DKPP Kota Bandung

Rabu, 6 Juli 2022 | 17:19 WIB
Shutterstock Ilustrasi daging kurban, pengemasan daging kurban, bungkus daging kurban

KOMPAS.com – Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak masih merebak di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Jawa Barat.

Di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, PMK telah menyebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay, dan Cibiru.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir dengan keamanan daging hewan ternak, mengingat pelaksanaan ibadah kurban pada Idul Adha 2022 akan segera dilaksanakan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK telah menyatakan sejumlah ciri-ciri hewan yang sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Adapun hewan dengan gejala PMK yang ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, dan mengeluarkan air liur berlebih masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca juga: 7 Ekor Kerbau Bergejala PMK, Pasar Hewan di Toraja Utara Ditutup

Sementara itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus tidak sah dijadikan hewan kurban.

Tips mengolah daging kurban yang aman

Untuk semakin meyakinkan masyarakat akan keamanan hewan kurban, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah, membagikan sejumlah tips mengolah daging kurban dengan aman.

Ermariah mengatakan, daging kurban yang didapat sebaiknya tidak dicuci karena virus PMK dapat bertahan di dalam air dan justru akan menyebar di saluran air.

“Apabila dicuci, air buangannya akan langsung ke saluran. Virus PMK di dalam air bisa hidup selama 75 hari. Virus ini bertahan lama di udara suhu luar, bertahan lama di benda-benda,” jelas Ermariah, dikutip dari bandung.go.id, Rabu (06/07/2022).

Lebih lanjut, Ermariah menganjurkan agar daging kurban langsung direbus selama 30 menit. Setelah itu, air rebusan daging tersebut tidak boleh dibuang ke saluran air.

Baca juga: Miliki Populasi Sapi Terbesar di Jateng, Blora Genjot Vaksinasi PMK

“Jangan dibuang di saluran air. Dengan cara itu akan lebih aman karena virus mati dalam pemanasan,” katanya.

Jika daging kurban yang didapat tidak segera diolah, daging harus segera disimpan di dalam lemari es. Setelah 24 jam disimpan di suhu lemari es, bekukan daging di dalam freezer.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden