Cegah PMK, Belasan Cek Poin Didirikan di Lamongan, Periksa Kendaraan Pengangkut Hewan

Selasa, 5 Juli 2022 | 18:31 WIB
Dok. Polres Lamongan Pihak kepolisian di Lamongan, Jawa Timur, menerjunkan personel hingga kandang sapi untuk memantau dan mengawasi wabah PMK yang terjadi.

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendirikan sejumlah cek poin untuk memeriksa setiap kendaraan pengangkut hewan ternak. Pemeriksaan ini untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Mohammad Wahyudi mengatakan, pihaknya mendirikan belasan cek poin yang tersebar di beberapa lokasi di Lamongan. Setiap hewan yang hendak masuk ke Lamongan diperiksa terkait Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Untuk mengecek setiap kendaraan pengangkut ternak, termasuk antisipasi hewan ternak jangan sampai ada yang tertular malah masuk (ke Lamongan) dan menyebarkan PMK," ujar Wahyudi kepada awak media, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: 5.203 Sapi di Lamongan Divaksin PMK, Peternak: Sudah Tidak Was-was

Wahyudi menjelaskan, selain pemeriksaan yang dilakukan pada hewan ternak, cek poin itu juga berfungsi untuk menyemprotkan cairan disinfektan pada kendaraan pengangkut hewan ternak.

"Tempat cek poin itu di antaranya ada di Balai Desa Lamongrejo dan Balai Desa Gebang Angkrik di Kecamatan Ngimbang, juga di perbatasan Sembung Kecamatan Sukorame, di Kelurahan Banaran dan Pasar Agrobis untuk di Kecamatan Babat," kata Wahyudi.

Selain itu, pos cek poin juga ada di Balai Desa Tlogosadang di Paciran, Balai Desa Lohgung di Kecamatan Brondong, Desa Petiyin di Kecamatan Solokuro, Balai Desa Karangbinangun di Kecamatan Karangbinangun, serta di Polsek dan Makodim Lamongan yang berada di tepi jalan raya untuk Kecamatan Deket.

Baca juga: Satwa di Wisata Waduk Gondang Diambil Alih BKSDA Jatim, Ini Penjelasan Disparbud Lamongan

"Untuk di Kecamatan Glagah ada di Balai Desa Dukuh Tunggal, di Balai Desa Tambakmenjangan di Kecamatan Sarirejo, serta dua pos cek poin di Kecamatan Mantup yang berada di Pasar Sumberdadi dan Balai Desa Sumberkerep," tutur Wahyudi.

Para petugas yang terlibat di pos cek poin tersebut diharapkan terus menjalin koordinasi dengan Muspika untuk mewaspadai sapi yang sehat agar jangan sampai tertular PMK.

Apalagi, wabah PMK saat ini sudah menyebar di 23 kecamatan di Lamongan.

"Untuk data PMK hewan ternak sapi per hari ini, total ada sebanyak 2.989 ekor sapi yang tertular. Dengan 642 ekor di antaranya sembuh dan 25 ekor di antaranya mati," kata Juru Bicara Satgas PMK Hewan Ternak Lamongan, Rahendra, saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara untuk kambing dan domba, total ada 34 ekor yang tertular PMK. Rinciannya, 21 ekor sembuh dan dua ekor lainnya mati. Tersebar di Kecamatan Tikung, Kembangbahu, Sugio, Glagah, Karanggeneng dan Brondong.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden