Jangan Asal, Pahami Lagi Fungsi Lampu Kabut pada Mobil

Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:02 WIB
Setyo Adi/Otomania Fog lamp pada kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penyematan lampu kabut alias fog lamp pada mobil sudah cukup umum diterapkan, sejalan dengan upaya produsen meningkatkan keamanan dalam berkendara.

Di samping itu, bagi mobil yang telah memiliki fitur terkait lebih nyaman untuk melaju ke berbagai medan jalan, khususnya wilayah pegunungan yang sering berkabut serta hujan lebat.

Sayangnya, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi dan menganggap fog lamp merupakan bagian dari pencahayaan yang umum untuk dinyalakan bersama lampu utama.

Baca juga: Begini Etika Penggunaan Klakson dan Lampu Jauh di Jalan Raya

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil

Dikatakan oleh Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal ini sedikit banyak disebabkan masih cukup banyak pengguna mobil yang menganggap fitur terkait sebagai alat aksesori pelengkap saja.

"Fog lamp itu digunakan saat mobil menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan setiap saat sebagaimana lampu utama. Inilah yang sering keliru dan berpotensi mengakibatkan celaka," katanya saat dihubungi Kompas.com.

Jusri melanjutkan, penggunaan fog lamp yang sembarangan dapat menimbulkan kecelakaan karena bias cahaya yang dihasilkan memiliki intensitas yang tinggi.

Sehingga bisa mengganggu visibilitas orang atau pengendara lain yang ada disekitarnya.

“Ada aturannya tapi sebatas regulasi saja, tidak ada sanksi jelas,” ucap dia.

Baca juga: Kerugian Naik Kendaraan Umum Ilegal, Jangan Berharap Asuransi

Fog lamp belakangiJDMtoy.com Fog lamp belakang

Adapun regulasi lampu kabut diatur dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasa 34, yang berbunyi:

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden