Usulan untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal

Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:42 WIB
Humas Polresta Bandung Polisi tampak memberhentikan Travel gelap yang kedapatan membawa pemudik dari Jakarta ke Wilayah Garut dan Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran angkutan ilegal atau biasa disebut travel gelap mengganggu perusahaan transportasi yang berizin resmi. Apalagi pada masa PPKM seperti sekarang, di mana angkutan resmi dibatasi dan punya syarat perjalanan.

Oleh karena itu, orang yang tidak mau repot untuk mengurus syarat perjalanan lebih memilih naik travel gelap. Perlu diketahui, travel gelap ini merupakan kendaraan pelat hitam atau pelat kuning yang tidak punya izin mengangkut penumpang.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, memberikan beberapa saran untuk mengurangi beroperasinya travel gelap.

Pertama, manfaatkan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diberikan kewenangan menjalin komunikasi para pengusaha angkutan umum pelat hitam.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bandung

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

“Sebenarnya mereka (pengusaha angkutan pelat hitam) mau kok, cuma tidak tahu caranya. Misalnya harus punya lima kendaraan, itu kan berat sekali,” ucap Djoko dalam webinar "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum", Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, syarat jumlah armada yang ada sekarang dilegalkan saja dengan catatan diberi waktu lima tahun. Kemudian dilakukan pembinaan sehingga setelah lima tahun, para pengusaha bisa berbadan hukum yang lebih bagus.

“Selanjutnya peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha di daerah,” kata Djoko.

Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021

Kemudian, soal adanya pool atau pick up point dilegalkan saja dan diawasi oleh Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) terminal. Jadi, tahu di titik-titik mana bisa dilakukan pengawasan.

“Lalu, merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama soal sanksi untuk pengemudi dan pemilik yang terlalu kecil, harusnya sanksi tetap besar,” ucapnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden