Jangan Ubah Warna Lampu Sein, Bisa Bikin Kecelakaan

Minggu, 27 Juni 2021 | 11:21 WIB
KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi kendaraan pribadi memang jadi keputusan pemilik kendaraan masing-masing. Namun, upaya modifikasi haruslah tetap memperhatikan kaidah keselamatan dan keamanan.

Modifikasi yang tidak memperhatikan aspek keselamatan salah satunya adalah mengganti warna lampu sein dan lampu rem tidak sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

Secara aturan hukum, untuk warna lampu sein telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan dengan sinar berkedip.

Baca juga: Ambulans Tertahan Rombongan Pejabat, Ingat Urutan Kendaraan Prioritas

Namun masih kerap ditemukan di jalan pemilik mobil mengganti warna lampu sein yang sebelumnya standar dengan warna lain.

Lampu rem belakang motor warna putih Foto: Amorphouz Blog Lampu rem belakang motor warna putih

Menanggapi hal tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa penggantian warna lampu sein adalah perilaku membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Orang yang memodifikasi kendaraan sembarangan itu artinya tidak paham dengan keselamatan. Tujuan apapun itu, pasti menyilaukan dan bisa berakibat tabrak belakang, karena mata dibutakan oleh sinar yang bisa mengganggu jarak pengereman (braking point)," kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Parkir Seharian Pakai Rem Tangan, Apakah Justru Merusak

Sony pun mengatakan bahwa penentuan warna untuk setiap lampu pada kendaraan telah diatur oleh masing-masing negara. Pengaturan ini dilakukan agar setiap warna lampu ini bisa dimengerti oleh pengguna jalan dan tidak terjadi miskomunikasi.

Senada dengan Sony, Marcell Kurniawan selaku Training Director Real Driving Center (RDC) pun mengatakan bahwa tiap warna lampu kendaraan memiliki maknanya masing-masing sebagai alat komunikasi pengendara dengan pengguna jalan lainnya.

Modifikasi LED dengan lampu sein bergerakRX Auto Pro Modifikasi LED dengan lampu sein bergerak

"Nah komunikasi yang telah berlaku adalah untuk lampu rem berwarna merah, lampu sein kuning, dan mundur berwarna putih," ungkap Marcell.

Baca juga: Bahas Honda DN-01, Salah Satu Moge yang Gagal di Pasar

Jika warna lampu tersebut diubah, potensi miskomunikasi dengan pengguna jalan lain akan semakin besar. Misalnya lampu rem diubah tidak berwarna merah, pengendara lain di belakang bisa salah paham dan telat mengerem.

Terkait lampu untuk mundur yang berwarna putih, Marcell mengingatkan untuk arah sorot lampu menghadap bawah. Ini karena fungsi utama lampu mundur adalah penerang jalan saat malam hari.

Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden