Manuver di Jalan Sempit, Jangan Cuma Andalkan Lampu Sein

Senin, 15 Februari 2021 | 18:01 WIB
KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalanan yang ada di Indonesia bisa dikatakan sangat beragam, dari yang luas memeiliki beberapa lajur sampai yang sempit. Selain itu jalanan juga dipenuhi oelh berbagai karakter orang.

Misalnya seperti video yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia di Instagram. Pada video tersebut, terlihat mobil silver yang ingin masuk ke minimarket. Mobil sudah memberi sein, namun ada motor yang menyalipnya hingga hampir tertabrak.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, dari video tersebut, terlihat ketika berkendara aman saja belum tentu selamat. Walaupun mobil sudah berusaha aman, namun hampir saja terjadi kecelakaan.

Baca juga: Estimasi Harga Honda Jazz dkk Setelah PPnBM 0 Persen dan Diskon

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

“Saat mobil akan berbelok ke kanan, sudah benar menyalakan lampu sein, tapi tetap harus lihat spion untuk memastikan benar-benar clear atau aman,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Kemudian, dengan menyalakan lampu sein bukan berarti boleh atau aman dalam berbelok atau bermanuver. Sony mengatakan, namanya berbelok, berpindah atau mengubah jalur harus aman dan seizin pengguna jalan lain.

“Etikanya tunggu aman dahulu baru lakukan manuver. Makanya di video itu, menyalakan lampu sein saat akan manuver, berhenti sampai benar-benar aman,” kata Sony.

Baca juga: Dapat PPnBM 0 Persen dan Diskon, Harga Low MPV Bisa Semurah LCGC

Terakhir, Sony mengingatkan untuk lebih berhati-hati ketika berkendara di daerah pinggiran kota yang relatif tidak tertib lalu lintas. Sering ditemui pengendara yang tidak menggunakan riding gear dan tidak tertib.

“Jika bertemu pengendara yang seperti tadi, jauhi atau menghindar. Dia bukan enggak memerhatikan, tapi memang enggak mau mengalah,” ucapnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden