Lupa Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Bisa Berujung Kecelakaan

Senin, 17 Mei 2021 | 06:39 WIB
Kompas.com/Fathan Radityasani lampu sein motor

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Balen, Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (16/5/2021) yang melibatkan dua pengendara sepeda motor.

Dilansir dari grup Facebook Info Kecelakaan Hari Ini, kronologi kecelakaan bermula dari pengendara sepeda motor bebek yang hendak berbelok menyeberang namun lupa menyalakan lampu sein.

Pada saat bersamaan dari arah berlawanan ada pengendara motor sport melaju. Pengendara motor bebek yang tidak memperhatikan kondisi sekitar langsung bertabrakan dengan pengendara motor sport.

Baca juga: Hasil MotoGP Perancis, Balapan Penuh Drama, Miller Juara

 

Lampu sein memang masih dianggap sepele bagi beberapa orang. Padahal fungsinya sangat penting, yakni untuk memberikan kode kepada pengguna jalan lain.

Sering ditemukan di jalan pengendara yang lupa menyalakan lampu sein ketika akan berbelok. Jika menyalakan lampu sein pun terlalu dekat dengan titik berbelok sehingga membuat pengguna jalan lain terkejut atau tidak siap.

Agus Sani selaku Head of Safety Riding Wahana mengatakan, untuk menyalakan lampu sein butuh perhitungan, jangan terlalu jauh ataupun terlalu dekat dengan titik berbelok.

"Sein berfungsi sebagai isyarat atau tanda kita ingin berbelok, sebaiknya jarak 30 meter sebelum belok kita sudah menyalakan lampu sein, agar tidak terlalu jauh dan tidak juga terlalu dekat," kata Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Tarif PO New Shantika ke Jakarta Tembus Rp 600.000

lampu sein motorKompas.com/Fathan Radityasani lampu sein motor

Agus mengatakan, memperkirakan waktu dan jarak untuk menyalakan sein sebelum belok cukup penting agar pengendara lain punya antisipasi yang baik.

"Sehingga pengendara di belakang kita dapat mengantisipasi situasi di depan, namun sebelum belok pastikan juga kita sudah mengurangi kecepatan jadi tidak mendadak belok," katanya.

Tidak hanya memberi kode pada pengguna jalan di belakang, tapi juga pengguna jalan dari arah yang berlawanan. Dengan menyalakan lampu sein tepat waktu, risiko kecelakaan dapat berkurang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden