Motor Tabrak Mobil, Akibat Asal Belok Tanpa Nyalakan Lampu Sein

Selasa, 15 Juni 2021 | 17:01 WIB
instagram.com/dashcamindonesia motor tabrak mobil yang hendak belok tanpa menyalakan lampu sein

JAKARTA, KOMPAS.com - Berada di jalan raya berarti harus selalu waspada, baik sebagai pengemudi kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

Segala hal yang ingin dilakukan di jalan raya ada aturan dan etikanya, tidak boleh sembarangan. Salah satu hal yang kadang disepelekan adalah saat ingin berbelok.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Selasa (15/6/2021).

Dalam rekaman tersebut terlihat mobil berwarna hitam yang mendadak berbelok tanpa menyalakan lampu sein.

Pergerakan tersebut tentu tidak diketahui oleh pengemudi motor di berada tepat di belakangnya. Akibatnya, tabrakan pun tidak bisa dihindari.

Baca juga: Cek Diskon CBR250RR dan Ninja 250 Juni 2021

Mengingat hal seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, sebaiknya semua pengguna jalan, baik pengemudi motor maupun mobil, harus memahami bahwa ada aturan yang harus diterapkan ketika hendak berbelok.

Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menilai, berbelok tidak boleh dilakukan mendadak. Menurutnya, pengendara wajib menghidupkan sein minimal 30 meter sebelum titik belok.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Menurut Jusri, lampu sein itu tujuannya untuk mengomunikasikan rencana pergerakan kita kepada pengemudi lain agar mereka bisa melakukan memiliki waktu persepsi atau analisis dalam bereaksi.

“Kalau mereka tidak punya waktu yang berbanding lurus dengan jarak kendaraan yang dekat, maka yang terjadi adalah benturan atau kecelakaan. Minimal 30 meter sebelum berbelok kita sudah nyalakan lampu sein,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Langkah penting lainnya yang harus dilakukan adalah mengecek spion. Tujuannya untuk memastikan situasi untuk berbelok sudah aman, terutama bagi pengendara motor.

Baca juga: Honda CB150 Verza Punya Baju Baru, Harga Masih Sama

Pengendara motor cenderung tidak dapat melihat sesuatu yang berjarak satu meter di belakangnya. Oleh karena itu, diharuskan untuk melakukan blind spot check atau menoleh sedikit ke belakang.

“Untuk lebih memastikan blind spot, kita sebaiknya menoleh. Ketika semua sudah dirasa aman, baru berbelok,” kata Jusri.

Jusri juga mengingatkan, pengemudi mobil dan pengendara motor yang hendak berbelok jangan lupa untuk menyesuiakan jalur.

“Jika ingin belok kanan, maka langsung mengambil lajur kanan. Begitu pun sebaliknya,” ucapnya.

Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden