Rutin Razia Knalpot, Polisi Bikin Efek Jera pada Pengendara Motor

Kamis, 25 Maret 2021 | 09:02 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ilustrasi razia motor oleh polisi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan knalpot tidak standar pabrikan yang dilakukan Kepolisian RI untuk menekan polusi suara dan udara belakangan ini, diklaim mulai membuahkan hasil positif.

Sebab, disimpulkan telah tercipta efek jera karena banyak pengendara motor yang kembali datang ke bengkel untuk mengembalikan kondisi knalpot racing ke standar bawaan pabrik.

Demikian dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Metode Razia Knalpot Bising Salah

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

“Ada kabar baik dengan gencarnya penertiban, sekarang bengkel terkait banyak yang didatangi masyarakat untuk kemudian mengembalikan spek knalpotnya dari bising menjadi standar,” kata dia.

Atas kesadaran tersebut, Sambodo mengucapkan terima kasih kepada para pemotor yang dengan sukarela mengembalikan knalpot mereka ke suara yang normal.

“Bagi teman-teman yang sudah sadar, saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih karena dengan demikian teman-teman itu menciptakan Jakarta yang lebih aman, sehat, lebih damai dan lebih sejuk,” ucapnya.

Ia pun kembali menjelaskan alasan kepolisian menindak pemotor yang menggunakan knalpot bising. Selain karena merusak indra pendengaran, komponen itu juga mengganggu kenyamanan dan bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan.

Pasalnya, rata-rata pengguna motor berknalpot racing kerap memacu kendaraannya di atas batas kecepatan jalan alias over speed. Apalagi bila terdapat petugas yang sedang berjaga.

Baca juga: Seberapa Pengaruh Pakai Knalpot Racing di Motor Standar?

Knalpot racing Yoshimura tipe Hepta Force TSS untuk Kawasaki Ninja ZX-25RKMI Knalpot racing Yoshimura tipe Hepta Force TSS untuk Kawasaki Ninja ZX-25R

“Knalpot bising itu kenapa kita tindak? Saat ini di kota Jakarta dan kota lainnya, kalau saya melihatnya pelanggaran knalpot bising ini lebih kepada operasi kemanusiaan," ujar Sambodo.

"Kenapa? Karena pertama, knalpot bising itu merusak indera pendengaran. Kedua, sangat mengganggu kenyamanan orang lain, ketiga berpotensi menyebabkan laka lantas,” jelasnya.

Atas alasan tersebut, kepolisian melakukan upaya penertiban knalpot bising, karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah tidak terkendali, sehingga kita harus ditindak.

“Tentu penindakannya tidak hanya kepada user-nya saja, tetapi juga kepada bengkel-bengkel yang melakukan pergantian terhadap knalpot-knalpot tersebut. Saat ini kita sedang mendata dan maping," kata dia.

Penulis : Ruly Kurniawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden