Pemerintah Belum Atur Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:41 WIB
Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengacu pada baku mutu yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Namun, acuan tersebut justru salah kaprah, menurut Praktisi di bidang kebisingan dan kendaraan, Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat Pengukur Suara

Menurutnya, yang digunakan banyak orang ini untuk type approval atau homologasi. Makanya, dikatakan semuanya salah kaprah. Untuk pengukuran emisi statis, belum dikeluarkan oleh KLHK.

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

"Jadi, kenapa kemarin tidak dikeluarkan (baku mutunya), karena tidak signifikan. Emisi bising yang statis itu kan motor dalam keadaan statis dan rpm 3/4 dari maksimum rpm yang ada di spesifikasinya. Ada metodenya, dan tiga kali pengambilan," ujar Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Wisnu menambahkan, yang jelas, untuk ketentuan berapa nilai emisi bising statis, itu belum diatur oleh KLHK. KLHK hanya mengatur di saat kendaraan itu mau diproduksi, mau dijual, baru pakai type approval tersebut.

Baca juga: Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi

"Nah, itu yang dipakai, yang saya katakan Permen No. 7 Tahun 2009 dan No. 56 Tahun 2019. Untuk nomor 56 itu sangat ketat dan kemampuan laboratorium di Indonesia terbatas. Sepertinya, ini akan mengikuti standar internasional," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, polisi benar jika menggunakan undang-undang kepolisian yang menyebutkan knalpot tersebut tidak standar. Tapi, secara baku mutu, belum ada standar atau ambang batas kebisingan yang bisa digunakan saat razia knalpot bising.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden