Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?

Jumat, 19 Maret 2021 | 07:02 WIB
Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising kini tak lagi bisa bebas berkeliaran di Depok. Mulai sekarang, pihak kepolisian akan menindak para pengguna knalpot tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan gencar menggelar razia knalpot bising.

Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Langsung Ditahan

"Tiap harinya, razia akan digelar di tiga titik dan tiap harinya akan berbeda. Razia juga dilakukan dengan hunting system atau bergerak," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Indra mengatakan, para pelanggar akan dikenakan tilang secara elektronik dan pembayarannya harus melalui bank. Sementara itu, motor akan ditahan sebagai barang bukti.

"Kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya," kata Indra.

Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising Lagi, Ada yang Berisik Langsung Diembat

Indra menambahkan, begitu pelanggar sudah melakukan proses pembayaran tilang di bank, pada saat akan mengambil barang bukti, yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Depok Update (@depok.update)

Tak sedikit orang yang protes mengapa harus motornya yang ditahan, mengapa tidak cukup hanya dengan penilangan saja. Menurut Indra, itu dilakukan dalam rangka untuk memberikan efek jera.

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti. Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," ujar Indra.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden