Motor Pakai Knalpot Bising Ditahan, Bagaimana dengan Moge?

Jumat, 19 Maret 2021 | 13:41 WIB
Foto: B’Brothers Indonesia Ilustrasi komunitas moge saat melakukan touring.

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, menggunakan knalpot racing atau aftermarket untuk mendongkrak performa. Sayangnya, tak jarang suara yang dihasilkan bising.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan melakukan penangkapan pada para pengguna knalpot yang bising.

Baca juga: Polisi Akan Gandeng Dishub buat Razia Knalpot Bising di Depok

"Karena itu menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Ketika kita temui pengguna sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar dan bising, maka kita lakukan penindakan berupa tilang," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Knalpot bisingFoto: Twitter @TMCPoldaMetro Knalpot bising

Indra menjelaskan, knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Menurutnya, dari pabrikan itu sendiri berarti ada spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan.

Tak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana dengan motor berkubikasi besar alias motor gede (moge)? Pasalnya, suara yang dihasilkan motor ini juga cukup besar dari pabrikannya.

Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?

"Motor besar, seperti Harley-Davidson, dari pabrikan memang sudah seperti itu. Dia tidak mengubah standarisasi kendaraan itu," kata Indra.

Menurut Indra, jika tidak mengubah standarisasi kendaraan, maka tidak masalah. Dia mengatakan, yang jadi masalah itu yang mengganti knalpotnya dan menimbulkan suara yang bising.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Saat motor-motor berkapasitas besar dipasarkan di Indonesia, pasti akan melalui proses homologasi. Jadi, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pernyataan Indra, jika moge tersebut juga menggunakan knalpot yang tidak standar dan menghasilkan suara bising, maka akan dikenakan tilang juga.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden