Serba-serbi Knalpot Racing, Ini Beda Knalpot Slip On dan Full System

Selasa, 23 Maret 2021 | 14:41 WIB
livingwithgravity.com Knalpot racing Akrapovic untuk Kawasaki Ninja ZX-25R

JAKARTA, KOMPAS.com - Saluran gas buang pada sepeda motor atau knalpot jadi komponen paling banyak diganti dengan knalpot racing aftermarket. Tak hanya tampilan dan suara lebih sangar, performa mesin juga bisa meningkat.

Tapi, tak banyak yang memahami bahwa knalpot racing terbagi menjadi dua tipe, yakni slip on dan full system. Tentunya, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca juga: Harga Knalpot Racing buat Motor, Bisa Tembus Rp 20 Juta

Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, tipe slip on itu hanya bagian silencer saja. Jadi, leher atau pipa knalpotnya masih pakai standar pabrik atau bawaan motor.

Knalpot racing Nassert Beet untuk Kawasaki Ninja ZX-25RNassert Beet Knalpot racing Nassert Beet untuk Kawasaki Ninja ZX-25R

"Slip on akan memberikan suara Yoshimura yang khas. Tapi, dari segi performa meningkatnya tidak banyak, mungkin sekitar 2 persen atau 3 persen," ujar Hanky, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jika slip on hanya silencer saja, sedangkan tipe full system itu satu set dengan pipa knalpotnya. Hanky menambahkan, pipa-pipa ini juga lekukannya dibuat khusus, begitu pula dengan materialnya.

Baca juga: Razia Knalpot Racing, Produsen Minta Polisi Pakai Alat Pengukur Suara

"Jadi, tenaga mesin bisa meningkat sampai 10 persen," kata Hanky.

Dari segi harga juga tentu akan berbeda, knalpot full system memiliki banderol yang lebih tinggi dibandingkan jenis slip on. Beda harganya beragam, tergantung dari jumlah silinder pada mesin dan material knalpotnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden