Ini Jadwal Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Selama PSBB Jakarta

Senin, 21 September 2020 | 06:38 WIB
ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sejumlah pelayanan publik juga melakukan penyesuaian.

Salah satunya adalah pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam pelayanan di kantor Samsat selama satu jam.

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, selama PSBB ada pengurangan jam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pajak Kendaraan Habis Saat PSBB Ketat, Begini Cara Bayarnya

“Jika sebelumnya pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 15.00 WIB, sekarang dikurangi dan hanya sampai pukul 14.00 WIB saja,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Jadwal pelayanan pajak kendaraan di kantor Samsat induk Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Sedangkan untuk Sabtu tidak ada pelayanan alias libur. Herlina menambahkan, selain adanya perubahan jam pelayanan sejak adanya pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan wajib diterapkan di lingkungan kantor Samsat.

“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membersihkan kantor, dan menyemprotkan disinfektan,” katanya.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat induk disarankan hanya untuk pengurusan kendaraan selain pajak tahunan.

Untuk pajak satu tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk, melainkan cukup membayar melalui aplikasi daring yang ada.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Sedangkan untuk pengurusan pajak lainnya, seperti mutasi dan pajak lima tahunan, harus dilakukan di kantor Samsat induk.

“Kalau untuk pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk, karena akan ada pengecekan fisik kendaraan. Tapi, kalau yang pajak satu tahunan bisa dilakukan secara online,” tuturnya.

Ada dua sistem pembayaran yang bisa dipilih oleh pemilik kendaraan saat akan melakukan pajak tahunan secara daring yakni melalui e-Samsat dan juga menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

“Kalau untuk e-Samsat dari Pemprov, tapi kalau yang Samolnas itu dari kepolisian. Pajak melalui e-Samsat pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan,” katanya.

Sedangkan, lanjut Herlina, jika membayar melalui Samolnas maka pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat induk.

“Karena pengesahan STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” ucapnya.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden