Saat Jakarta PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Online?

Jumat, 11 September 2020 | 08:12 WIB
ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Termasuk saat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, pada 14 September 2020.

Agar tidak keluar rumah, pembayaran pajak satu tahunan bisa dilakukan secara daring atau online.

Caranya, yakni dengan menggunakan aplikasi atau langsung website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Lalu bagaimana jika saat PSBB merupakan jatuh tempo pajak lima tahunan dan harus ganti plat nomor kendaraan, bisakah dilakukan secara online?

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Menanggapi hal itu, Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, untuk pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring.

Tetapi, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran dan pengurusan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

“Kalau untuk pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, tetapi harus ke Samsat. Karena nanti akan dilakukan cek fisik juga, jadi kendaraan juga harus dibawa,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Martinus menambahkan, pihaknya memang mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan sebaiknya memanfaatkan kemudahan yang ada.

Salah satunya dengan menggunakan aplikasi dan membayar secara online. Meskipun, selama ini pihaknya juga menyediakan pelayanan melalui Samsat keliling yang ada di kawasan parkir Samsat induk.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Tetapi, khusus untuk yang lima tahunan menjadi kewajiban pembayaran dilakukan di kantor Samsat.

“Pajak satu tahunan bisa dilakukan secara daring jadi tidak perlu ke kantor Samsat selama PSBB ini,” tuturnya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Terpisah, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu juga mengatakan, pajak online hanya untuk yang satu tahunan saja dan tidak mempunyai tunggakan pajak di tahun sebelumnya.

“Untuk pajak yang lima tahunan memang tidak bisa dilakukan secara online, kalau daring itu untuk yang pajak satu tahunan saja dan tidak ada tunggakan pajak,” ucapnya.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden