Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:01 WIB
ditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.

Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Terlambat 1 tahun

Hal ini sebagaimana disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Herlina menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk,” tuturnya.

Persyaratan wajib

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Herlina, sama seperti biasanya.

Pemohon wajib membawa STNK asli dan foto copy buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

“Dengan membawa persyaratan itu langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” ucapnya.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya juga sama dengan pajak tahunan.

“Untuk pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan dan juga STNK asli saja,” ucapnya.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Setelah melakukan pembayaran beserta denda yang harus dibayarkan, otomatis status STNK kendaraan bermotor juga akan kembali aktif.

“Untuk pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo, tetapi juga bisa dilakukan sebelumnya yakni maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo,” ucapnya.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden