Pajak Kendaraan Habis Saat PSBB Ketat, Begini Cara Bayarnya

Jumat, 11 September 2020 | 06:40 WIB
ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin 14 September 2020, menyusul kasus Covid-19 yang semakin meluas.

Selama penerapan PSBB, pemerintah akan melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap berada di rumah jika memang tidak ada aktivitas yang penting selama pemberlakuan PSBB. Termasuk salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menyarankan, agar pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak memanfaatkan aplikasi yang ada.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

“Selama PSBB sebaiknya pembayaran pajak tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk atau Samsat keliling dulu, lebih baik membayar secara online,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Dengan melakukan pembayaran secara daring, menurut Martinus, akan lebih aman dalam mencegah penyebaran virus Corona dibandingkan harus keluar rumah di masa PSBB.

Meskipun, selama ini pelayanan pajak kendaraan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Kalau bisa dilakukan di rumah sebaiknya membayar pajaknya lewat aplikasi yang sudah ada saja,” katanya.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Ada sejumlah aplikasi yang bisa dipilih oleh pemilik kendaran saat membayar pajak. Mulai Samsat Online Nasional (Samolnas), e Samsat.

“Untuk yang ada di wilayah Jawa Barat yang masih di bawah wilayah Polda Metro Jaya bisa menggunakan Sambara (Samsat Jawa Barat), kalau untuk wilayah Banten juga bisa menggunakan Samsat Banten Hebat,” tuturnya.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Terpisah, Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online ada beberapa persyaratannya.

Di antaranya adalah pembayaran pajak yang dilakukan khusus untuk yang satu tahunan saja.

“Kalau yang lima tahunan tidak bisa menggunakan Samsat online, karena harus ada cek fisik kendaraan jadi harus datang ke kantor Samsat induk,” ucapnya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Di samping itu, Herlina menambahkan, untuk pembayaran pajak daring pemilik kendaraan juga tidak mempunyai tunggakan pajak di tahun sebelumnya.

“Kalau ada tunggakan lebih dari satu tahun tidak bisa juga membayar pajak secara online. Untuk saat ini pembayaran pajak online disarankan menggunakan e Samsat, karena yang Samolnas baru ada maintenance,” katanya.

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden