Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:41 WIB
ditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembaruan administrasi kendaraan atau membayar pajak setiap satu tahun.

Pajak satu tahun ini dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.

Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk satu tahunan ini tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, bisa juga dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Pemilik kendaraan bermotor juga tidak perlu repot-repot membawa mobil dan sepeda motor ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan di wilayah Yogyakarta tidak perlu menggunakan BPKB.

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

“Jadi cukup menggunakan STNK dan juga KTP saja, tidak perlu menggunakan BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Pajak tahunan di wilayah Kota Yogyakarta bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah dijadwalkan. Namun, setiap Jumat Samling diadakan di Rejowinangun, utara KUMHAM.

Selain itu, pajak satu tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Sama halnya dengan DIY, pajak tahunan di wilayah Solo juga tidak menggunakan BPKB. Cukup menggunakan STNK dan juga KTP asli atas nama pemilik kendaraan.

Kedua syarat tersebut juga tidak perlu difotokopi atau digandakan, melainkan cukup membawa yang asli saja.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Berbeda di wilayah DKI Jakarta, pajak tahunan kendaraan tetap menggunakan persyaratan BPKB kendaraan.

Selanjutnya, untuk pajak tahunan tidak bisa dilayani jika pemilik kendaraan masih mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden