Lokasi Baterai Honda Super Cub Listrik yang Tak Biasa

Senin, 3 Agustus 2020 | 17:21 WIB
Visordown.com Honda Super Cub Electric

JAKARTA, KOMPAS.com - Honda diketahui sedang mengembangkan varian bebek elektrik. Dari paten yang terkuak, motor itu akan mengambil basis dari Super Cub C125.

Selain berjantung listrik, hal menarik dari paten tersebut ialah posisi baterainya. Lokasi baterainya berada di bawah rangka underbone yakni tempat mesin di motor bensin.

Baca juga: Motor Listrik Pabrikan Korea Mau Masuk Indonesia Awal Tahun Depan

Honda Super Cub ElectricVisordown.com Honda Super Cub Electric

Baterai bisa dikeluarkan melalui samping atau sisi kiri motor. Meski tidak dijelaskan, kemungkinan besar baterai yang akan digunakan juga sama seperti yang ada di PCX Electric.

Jadi pemilik bisa mencopot baterai dan mengecasnya dengan mudah. Modelnya tinggal pasang. Secara desain bisa lebih praktis ketimbang PCX Electric sebab tidak perlu buka jok.

Seperti dberitakan, gambar paten skutik electric Honda beredar menggunakan basis motor mirip Super Cub C125. Meski ide untuk membuat motor listrik model bebek sebenarnya bukan sesuatu yang baru.

Honda Super Cub ElectricVisordown.com Honda Super Cub Electric

Baca juga: Yamaha Jupiter Z1 2020 Bersolek Ganti Baju

Sebelumnya, versi konsepnya pernah dipamerkan di ajang Tokyo Motor Show (TMS) 2009 lalu. Namun, sejak saat itu tidak pernah terdengar lagi perkembangannya.

Gambar motor yang digunakan pada paten tersebut memang tidak bisa dijadikan sebagai acuan. Tapi, tak menutup kemungkinan akan masuk produksi, mengingat Super Cub cukup digemari di Asia Tenggara.

Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden